Suaraindo.id – Seorang pria, K (46), akhirnya menyerahkan ke polisi lantaran diduga sebagai ayah biologis dari mayat bayi laki-laki yang ditemukan telah meninggal dunia di sebuah parit di Kecamatan Tangaran, Kabupaten Sambas.
Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, mengungkapkan K telah menyetubuhi ibu si bayi yang merupakan remaja berusia 17 tahun. K telah menyetubuhi korban sejak Januari 2024 lalu.
“Korban mengakui dirinya melahirkan pada Selasa, 4 Februari 2025 lalu, di WC rumahnya,” ujar AKP Rahmad kepada wartawan, Rabu (12/2/2025).
Masyarakat Sambas sempat dihebohkan dengan adanya penemuan mayat bayi di parit (anak sungai). Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya mendapati ibu dari mayat tersebut yang ternyata masih di bawah umur. “Dari hasil pemeriksaan, korban mengakui disetubuhi oleh K sebanyak 5 kali,” kata Rahmad.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 KUHP. “Pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Sambas untuk diproses lebih lanjut,” kata Rahmad
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS