Suaraindo.id – Dua pelaku gendam atau hipnotis yang kerap beroperasi di Kabupaten Ketapang akhirnya berhasil diringkus petugas kepolisian usai melakukan aksi kejahatan terhadap salah satu korbannya. Para pelaku, berinisial AB dan SA, ditangkap setelah menjalankan aksinya pada Rabu (19/2/2025) lalu.
Kapolres Ketapang AKBP Setiadi mengungkapkan bahwa kedua pelaku memperdaya korbannya yang saat itu berada di Jalan S. Parman, Kabupaten Ketapang. Dengan modus hipnotis, korban tanpa sadar menyerahkan kartu ATM beserta nomor PIN-nya kepada para pelaku, yang kemudian menguras isi rekeningnya.
“AB dan SA mendatangi korban dan mengaku berasal dari Malaysia dengan niat memberikan donasi sebesar Rp 200 juta untuk rumah ibadah di Ketapang,” ujar AKBP Setiadi.
Setelah berhasil meyakinkan korban, kedua pelaku mengajaknya naik ke dalam mobil untuk dibawa ke sebuah mesin ATM di Jalan Pandjaitan. Dalam perjalanan, mereka meminta kartu ATM serta nomor PIN dari korban yang sudah dalam kondisi terhipnotis. Tanpa curiga, korban menyerahkan kartu dan PIN ATM tersebut, yang kemudian dimanfaatkan oleh pelaku untuk menguras saldo korban.
Korban baru tersadar pada sore hari dan menyadari telah mengalami kerugian sekitar Rp 55 juta. Setelah menerima laporan, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan pelaku yang diketahui sudah melarikan diri ke Pontianak.
Hasil penyelidikan membawa petugas ke lokasi persembunyian para pelaku. AB akhirnya berhasil diamankan di sebuah kamar hotel di Kota Pontianak pada Jumat (21/2/2025) sekitar pukul 22.40 WIB. Berselang satu jam kemudian, pelaku SA turut diringkus di rumahnya di Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti kejahatan, di antaranya satu unit mobil, uang tunai sebesar Rp 4 juta, lembaran kertas berbentuk uang, satu koper berisi pakaian, dua tas, dua dompet, serta 14 kartu ATM dari berbagai bank.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan modus hipnotis atau gendam. Mereka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus kejahatan serupa. Jika menemui orang yang mencurigakan atau mengalami kejadian serupa, diharapkan segera melapor ke pihak berwajib agar dapat segera ditindaklanjuti.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS













