Suaraindo.id – Pemerintah Kota Singkawang mempercepat implementasi kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Kebijakan ini merupakan bagian dari penerapan Peraturan Walikota Singkawang Nomor 38 Tahun 2024 yang bertujuan meringankan beban masyarakat dalam kepemilikan rumah.
Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Singkawang, Aulia Candra, menyatakan bahwa penghapusan BPHTB dan PBG bagi MBR telah dipersiapkan secara regulasi dan akan segera disosialisasikan kepada masyarakat. “Sehingga untuk penghapusan BPHTB dan PBG untuk MBR ini secara Perwako sudah kita siapkan dan secepatnya kita sampaikan kepada seluruh lapisan masyarakat Kota Singkawang,” ujar Aulia pada Selasa (4/2/2024).
Ia menambahkan, pihak perbankan, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Real Estate Indonesia (REI), dan Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) telah menyatakan dukungan terhadap program ini. “Kami hanya tinggal menuntaskan konsolidasi internal, dan setelah final, Perwako ini akan segera diterapkan,” jelasnya.
Aulia juga mengungkapkan bahwa aturan ini sebenarnya merupakan template dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang seharusnya selesai pada 31 Januari 2025. Namun, Kota Singkawang berhasil menyelesaikannya lebih awal, sebelum tenggat waktu yang ditentukan. “Sehingga hanya tinggal pengimplementasiannya saja,” ujarnya.
BPHTB dan PBG yang dibebaskan bagi MBR berlaku untuk masyarakat dengan penghasilan maksimal Rp7 juta per bulan bagi individu, dan Rp8 juta per bulan bagi pasangan suami istri. “Itulah yang masuk dalam kategori MBR,” terang Aulia.
Selain itu, kebijakan ini hanya berlaku bagi masyarakat yang membeli rumah pertama. Akan ada proses verifikasi lapangan untuk memastikan kelayakan penerima manfaat. “Kebijakan ini intinya tidak memberatkan masyarakat, justru memberikan keamanan dan kepastian terhadap status MBR,” tambahnya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Singkawang, Parlinggoman, menambahkan bahwa terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh pembebasan BPHTB dan PBG. “Dari sudut pandang Bapenda, ada lima syarat dokumen yang harus disampaikan, antara lain surat permohonan, surat pernyataan dari pemohon, serta persetujuan dari pihak bank yang mengelola sistem kredit perumahan,” jelasnya.
Selain itu, terdapat syarat subyektif dan obyektif yang harus dipenuhi. Syarat obyektifnya adalah bahwa rumah yang dibeli merupakan rumah sederhana dengan luas lantai tidak lebih dari 36 meter persegi. “Kami sangat teliti dalam memverifikasi agar semua syarat subyektif dan obyektif terpenuhi sebelum penghapusan BPHTB dan PBG diproses,” tutup Parlinggoman.
Dengan kebijakan ini, diharapkan masyarakat berpenghasilan rendah dapat memiliki hunian yang layak dengan beban finansial yang lebih ringan.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS