Suaraindo.id – Seorang pemuda berinisial MPS, warga Desa Mas Bangun, Kecamatan Teluk Batang, Kabupaten Kayong Utara, harus berurusan dengan pihak kepolisian usai melakukan tindak pencurian dengan pemberatan pada Rabu (29/01/2025) lalu.
Kapolsek Nanga Tayap, AKP Adi Sudirman, mengungkapkan bahwa pelaku masuk ke dalam rumah korban yang dalam keadaan kosong dengan cara merusak jendela. Setelah memastikan situasi aman, pelaku berkeliling ke seluruh ruangan untuk mencari barang-barang berharga yang bisa dijual kembali.
“Dari aksinya, pelaku berhasil mengambil satu unit alat internet IndiHome warna putih, dua buah pengecas handphone warna putih, satu pasang anting emas seberat satu gram, serta uang tunai sebesar Rp4 juta. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp5.690.000,” ungkap AKP Adi Sudirman, Selasa (11/02/2025).
Saat dilakukan penangkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti sisa hasil kejahatan berupa satu unit alat internet rumah dan satu buah celengan kaleng. Pelaku tidak bisa mengelak dan mengakui seluruh perbuatannya.
“Pelaku mengakui bahwa hasil kejahatannya sempat digunakan untuk keperluan pribadi. Saat ini, pelaku beserta barang bukti sudah kami bawa ke Polres Ketapang untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
MPS dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Kapolsek Nanga Tayap juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan sekitar.
“Kami mengajak warga untuk meningkatkan sistem keamanan, seperti pemasangan teralis besi pada pintu dan jendela, serta memasang CCTV guna mencegah tindak kriminal serupa,” pungkasnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS