Polisi Tangkap Dua Warga Marau karena Penyimpanan Narkoba di Desa Sukamulya, Ketapang

  • Bagikan
HE dan SU saat diamankan Unit Narkotika Polsek Marau, Senin (27/1/2025). SUARAINDO.ID/SK

Suaraindo.id – HE (22) dan SU (40), dua warga Kecamatan Marau, ditangkap oleh petugas kepolisian setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di Desa Sukamulya, Kecamatan Singkup, Kabupaten Ketapang, pada Senin (27/1/2025).

Kapolres Ketapang AKBP Setiadi mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima pihak kepolisian dari seorang warga yang melaporkan adanya kegiatan peredaran narkoba di sekitar Desa Sukamulya. Menanggapi laporan tersebut, tim dari Polsek Marau segera diturunkan untuk melakukan penyelidikan.

“Benar saja, kami menemukan kedua pelaku sedang menguasai narkoba jenis sabu. Selanjutnya, kami melakukan penangkapan dan mengamankan barang bukti,” ujar AKBP Setiadi.

Dari hasil penangkapan, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu klip plastik transparan berisi serbuk kristal yang diduga narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0.21 gram dan sebuah bong alat hisap sabu.

“Kedua pelaku kini sudah diamankan di Mapolsek Marau untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Setiadi.

Para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 114 (1) dan/atau Pasal 112 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Ketapang demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Saat ini, kedua tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolres Ketapang untuk proses hukum lebih lanjut.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan