Suaraindo.id – Polsek Entikong, Polres Sanggau, menangkap seorang pria berinisial W (24) yang membawa narkotika jenis sabu seberat 670,76 gram.
Pria tersebut diamankan saat Polisi menggelar razia di depan Mapolsek setempat, Rabu, (12/3/2025).
Kapolres Sanggau, AKBP Suparno Agus Candra Kusumah, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas, AKP Keken Sukendar, membenarkan penangkapan tersebut.
“Tersangka kita amankan di polres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKP. Keken.
Dia menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya upaya penyelundupan narkotika dari perbatasan Entikong menuju Pontianak.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Entikong bersama Sat Narkoba Polres Sanggau segera melakukan penyelidikan lebih lanjut, dan menggelar razia di depan Polsek Entikong.
“Dalam razia tersebut, petugas berhasil menghentikan tersangka yang sedang melintas dan langsung diberhentikan untuk dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
Hasil penggeledahan mengungkap bahwa tersangka membawa sembilan paket plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat,” ujar Keken.
Kasi Humas Polres Sanggau, AKP Keken Sukendar, menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari kerja sama yang baik antara kepolisian dan masyarakat.
Peran serta masyarakat sangat penting dalam pemberantasan narkotika. Kami mengimbau agar masyarakat tidak ragu untuk melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba,” tegasnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS