Sat Narkoba Polres Sambas Ringkus Pengedar Sabu, 29 Paket Diamankan

  • Bagikan
Tersangka berinisial S Beserta BB 29 Paket Narkotika Jenis Sabu. (Suaraindo.id/Foto: Polisi)

Suaraindo.id – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Sambas meringkus seorang pria berinisial S (43) beserta Barang Bukti Sabu 29 paket di sebuah rumah Jalan Fajar, warga Desa Lonam, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat. Minggu (9-3-2025).

Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo, S.I.K melalui Kapala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) IPTU Agus Trimarsono, S.H, menyampaikan keterangan ke tim suaraindo.id, berawal dari laporan masyarakat bahwa ada aktivitas di sebuah rumah Jalan Fajar amat mencurigakan di lokasi tersebut.

Tim Sat-Resnarkoba mendapatkan laporan masyarakat, dimulai penggrebekan pada sabtu, 8/3/2025 kemarin pukul 19.00 Wib di sebuah rumah Jalan Fajar, Desa Lonam, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas. Saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan seorang pria berinisial S, anggota tim Reskoba menemukan 29 paket Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 21,65 gram.

Tersangka S diamankan serta barang bukti lainnya berupa 1 unit ponsel, plastik klip kosong, kotak plastik putih, timbangan digital, dan uang tunai sebesar Rp200.000 diduga hasil transaksi Narkoba.

“Bermula dari adanya laporan masyarakat masuk ke Jajaran Sat-Resnarkoba Polres Sambas, bahwa di Kecamatan Pemangkat Desa Lonam Jalan Fajar ada aktivitas mencurigakan di rumah tersebut.” ujar IPTU Agus Trimarsono, S.H.

Lanjutnya. “Tersangka S telah kami amankan beserta barang bukti setelah mendapatkan informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan.

Barang bukti yang ditemukan sebanyak 29 paket Narkotika jenis sabu, semakin menguatkan dugaan bahwa tersangka merupakan pengedar Narkotika di wilayah Kecamatan Pemangkat dan sekitarnya.” ujarnya.

IPTU Agus Trimarsono juga mengatakan secara tegas, tersangka S dalam pemeriksaan penyidik dan menginap di Hotel Brodeo Polres Sambas dan dijerat Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Polres Sambas juga akan melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti serta gelar perkara untuk menggali pengembangan kasus lebih detail.

“Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Sambas. S dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.” pungkasnya.

Selain itu Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo, S.I.K, melalui Kasi Humas Polres Sambas Akp Sadoko menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika.

Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menjaga lingkungan tetap bersih dari narkoba,” tegasnya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan