Wakil Wali Kota Pontianak Sampaikan Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Terkait Tiga Raperda

  • Bagikan
Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, menerima pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Pontianak terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Senin (10/3/2025). SUARAINDO.ID/SK

Suaraindo.id – Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Pontianak terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak yang digelar pada Senin (10/3).

Ketiga Raperda yang dibahas mencakup Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas, serta perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.

“Jawaban ini kami sampaikan sebagai salah satu rangkaian tahapan pembahasan Raperda yang diupayakan dapat merespons pertanyaan, saran, dan pendapat fraksi-fraksi yang telah disampaikan dalam Rapat Paripurna tanggal 6 Maret 2025,” ujar Bahasan dalam keterangannya.

Terkait Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Bahasan merespons pandangan Fraksi Nasional Demokrat mengenai pencantuman stasiun dan bandara dalam Pasal 16. Ia menyatakan bahwa Pemerintah Kota Pontianak siap menghapus ketentuan tersebut mengingat Kota Pontianak belum memiliki stasiun dan bandara.

“Kami menyambut baik pendapat, saran, dan masukan dari seluruh fraksi DPRD Kota Pontianak. Kami sangat berterima kasih kepada seluruh fraksi yang telah memberikan apresiasi positif terhadap ketiga Raperda yang kami ajukan,” tambahnya.

Bahasan menjelaskan bahwa ketiga Raperda ini merupakan bagian dari Program Pembentukan Perda Kota Pontianak yang telah disusun bersama oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah Kota Pontianak. Ia menegaskan bahwa substansi dari Raperda mengenai perlindungan penyandang disabilitas dan anak bertujuan untuk menciptakan regulasi yang lebih adaptif dan berpihak pada kelompok rentan.

Selain itu, ia juga menegaskan bahwa jika jawaban yang disampaikan dalam Rapat Paripurna masih dirasa kurang jelas atau belum menyentuh substansi yang diinginkan, maka hal tersebut dapat dikomunikasikan lebih lanjut melalui Tim Asistensi Pemerintah Kota Pontianak dalam pembahasan teknis di DPRD.

“Tiga Raperda ini penting bagi pengembangan Kota Pontianak ke depan, terutama dalam upaya melindungi kesehatan masyarakat, memberdayakan penyandang disabilitas, dan meningkatkan perlindungan terhadap anak,” pungkasnya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan