Audit DD Bukit Alim, Inspektorat: Tunggu Perintah Wali Kota, Masyarakat Pusing Tujuh Keliling

  • Bagikan
Masyarakat menyampaikan laporan dan permohonan audit khusus penggunaan dan pengelolaan keuangan Desa Bukit Alim Tahun 2024 dan 2025. (Suaraindo.id/Agus Darminto)

“Sementara itu ada juga pernyataan Pak Keuchik disalah satu media, bahwa pekerjaan tersebut dana aspirasi Keuchik atau dana pribadi.

Terkait pernyataan itu dia menyampaikan masyarakat merasa bingung. Jika dibiarkan seperti ini, kampung kami akan hancur,” tandasnya.

Suaraindo.id – Warga Desa Bukit Alim, Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam yang melaporkan persoalan pengelolaan dana desa ke Inspektorat dibuat pusing hingga tujuh keliling.

Pasalnya permintaan masyarakat kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk melakukan audit khusus penggunaan dana desa harus menunggu persetujuan dari Wali Kota Subulussalam.

Hal ini berdasarkan permohonan audit khusus penggunaan dan pengelolaan keuangan Desa Bukit Alim Tahun 2024 dan 2025 yang dilaporkan ke Inspektorat Kota Subulussalam, Jum’at (9/5/2025).

Warga yang mengatasnamakan Masyarakat Peduli Bukit Alim bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat menyampaikan beberapa persoalan pengelolaan dana desa yang dinilai tidak transparan.

Ketua BPD Bukit Alim, Musdin menyampaikan dalam pelaksanaan APBKamp Tahun 2024 sebagaimana pada ketentuan dilaksanakan sejak ditetapkannya Qanun APBKampong sampai dengan 31 Desember 2024.

Namun pelaksanaan fisik masih ditemukan adanya pelaksanaan pembangunan fisik bersumber dari dana desa 2024 yang dilaksanakan pada Tahun 2025.

“Seyogianya hal tersebut dapat dihitung sebagai SilPA dan dilaksanakan perencanaan serta penganggaran pada Tahun 2025, dan hingga saat ini Pemerintah Kampong belum menyampaikan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Kampong,” kata Musdin.

Kemudian Salinan APBDes Bukit Alim Tahun 2024 yang belum diserahkan ke Ketua Badan Permusyawaratan Kampong, padahal surat telah dilayangkan kepada kepala desa, camat, dinas DPMK dan Inspektorat Kota Subulussalam beberapa waktu lalu.

“Namun hingga kini, Salinan APBDes belum diserahkan ke BPK yang berfungsi sebagai pengawasan anggaran dana desa yang bersumber dari APBN maupun APBK yang dikelola oleh kepala desa,” ungkap Musdin.

Sehingga mereka menduga ada yang tidak beres dan terkesan ditutup-tutupi oleh Kepala Desa Bukit Alim.

Oleh sebab itu, Masyarakat Peduli Bukit Alim meminta APIP untuk melakukan audit terkait pembangunan Insfrastruktur seperti pagar kantor desa, drainase, lapangan bola, pembangunan ruko desa, balai pengajian/musholla dan insfastruktur lainnya serta memberikan Informasi public kepada masyarakat sesuai dengan prinsip undang-undang desa.

Kemudian diminta Inspektorat selaku APIP Kota Subulussalam agar dapat melakukan audit khusus terhadap tahapan mekanisme, perencanaan, penganggaran, dan keabsahan legalitas qanun.

Sesuai ketentuan serta audit pengelolaan serta laporan keuangan Desa Kampong Bukit Alim Tahun 2024 dan 2025, seperti dana pengembalian ke kas kampong atas pembangunan kolam wisata Rp. Rp.197.464.000, pengadaan barang dan jasa serta pembangunan Insfrastruktur.

Menanggapi laporan tersebut, pihak Inspektorat Khairul Zaman didampingi M. Amrin Cibro, Inspektur Bantu Wilayah II (Irban Wil) menerima dan menelaah terlebih dahulu dokumen laporan yang disampaikan.

“Kami harus ada perintah dari wali kota, baru kami bisa turun,” ujar Khairul Zaman.

Menanggapi jawaban tersebut, Ketua BPD Desa Bukit menyebutkan menanggapi laporan yang dilayangkan terlalu banyak prosedur.

“Kami sebagai masyarakat sudah merasa jenuh, apalagi melalui prosedur seperti yang disampaikan.

Salah satu contoh kami sampaikan, untuk pekerjaan Tahun anggaran 2025 saat ini sedang berjalan. Kami tidak mengetahui berapa pagu anggaran dan apa jenis kegiatan-nya,” ungkap Musdin.

Terkait pengerjaan parit drainase, ia merasa heran karena pernyataan kepala desa dan sekretaris di media berbeda.

“Sekretaris menyebutkan pekerjaan drainase dari dana pengembalian pembangunan kolam.

Sementara itu, ada juga pernyataan Pak Keuchik disalah satu media, bahwa pekerjaan tersebut dana aspirasi Keuchik atau dana pribadi,” ujarnya.

Terkait pernyataan itu dia menyampaikan masyarakat merasa bingung.

“Jika dibiarkan seperti ini, kampung kami akan hancur,” tandasnya.

Dalam surat laporan yang dilayangkan tersebut, sesuai mekanisme diminta Inspektorat Kota Subulussalam selaku APIP mengaudit khusus sebelum diteruskan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan