BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Klaim Santunan Kematian Rp 84 Juta kepada Ahli Waris di Lombok Timur

  • Bagikan

SUARAINDO.ID —– BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Nusa Tenggara Barat menyerahkan klaim santunan kematian kepada ahli waris dua peserta, almarhumah Salmiah dan Inaq Hasrul, dengan total nilai sebesar Rp84 juta.

‎Masing-masing ahli waris menerima santunan senilai Rp42 juta.

‎Penyerahan santunan berlangsung pada Kamis, 19 Juni 2025, di halaman Kantor Desa Bagik Payung, Kecamatan Suralaga, Kabupaten Lombok Timur.

‎Acara tersebut disaksikan oleh perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Nusa Tenggara Barat, Sahabuddin, S.H., serta masyarakat setempat.

‎Dalam kesempatan yang sama, dilakukan juga pembagian buku tabungan dari Bank BRI Cabang Selong sebagai bagian Konpensasi PLN Nusa Tenggara (PLN Nustera).

‎Penyerahan klaim tersebut merupakan bentuk nyata komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan dan manfaat kepada para pekerja dan keluarganya, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan.

‎Santunan atas nama almarhumah Salmiah, Inaq Hasrul diterima langsung oleh ahli waris di saksikan oleh Kepala Desa Bagi, Kecamatan Suralaga.

Penulis: nanangEditor: Redaksi
  • Bagikan