SUARAINDO.ID —– BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Nusa Tenggara Barat menyerahkan klaim santunan kematian kepada ahli waris dua peserta, almarhumah Salmiah dan Inaq Hasrul, dengan total nilai sebesar Rp84 juta.
Masing-masing ahli waris menerima santunan senilai Rp42 juta.
Penyerahan santunan berlangsung pada Kamis, 19 Juni 2025, di halaman Kantor Desa Bagik Payung, Kecamatan Suralaga, Kabupaten Lombok Timur.
Acara tersebut disaksikan oleh perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Nusa Tenggara Barat, Sahabuddin, S.H., serta masyarakat setempat.
Dalam kesempatan yang sama, dilakukan juga pembagian buku tabungan dari Bank BRI Cabang Selong sebagai bagian Konpensasi PLN Nusa Tenggara (PLN Nustera).
Penyerahan klaim tersebut merupakan bentuk nyata komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan dan manfaat kepada para pekerja dan keluarganya, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan.
Santunan atas nama almarhumah Salmiah, Inaq Hasrul diterima langsung oleh ahli waris di saksikan oleh Kepala Desa Bagi, Kecamatan Suralaga.