Muhammad Miftahudin Sosialisasikan Program Bantuan Hukum Gratis di Kecamatan Kemuning

  • Bagikan
Pemerintah Kota Palembang melalui program Palembang Peduli menggelar sosialisasi bantuan hukum gratis bagi warga Kecamatan Kemuning, Jumat (8/8/2025). (SuaraIndo.Id/Dok)

SuaraIndo.Id — Pemerintah Kota Palembang melalui program Palembang Peduli menggelar sosialisasi bantuan hukum gratis bagi warga Kecamatan Kemuning, Jumat (8/8/2025).

Program ini memastikan seluruh masyarakat, tanpa memandang latar belakang ekonomi, mendapatkan akses layanan hukum yang setara.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Kelurahan Pipa Reja ini menghadirkan narasumber Muhammad Miftahudin, S.H., didampingi Indra Cahaya, S.H..

Acara dihadiri warga, perangkat kelurahan, pihak kecamatan, serta perwakilan forum RT/RW. Selama dua jam, sosialisasi berjalan tertib dengan antusiasme tinggi dari peserta.

Miftahudin memaparkan, bantuan hukum gratis ini mencakup dua tahap. Pertama, konsultasi hukum gratis yang terbuka untuk seluruh warga Kota Palembang, tanpa membedakan status ekonomi maupun jenis perkara.

“Konsultasi hukum gratis ini adalah wujud kepedulian Pemerintah Kota Palembang di bawah kepemimpinan Bapak Ratu Dewa dan Prima Salam, agar semua warga memperoleh akses hukum dan keadilan yang setara,” ujar Miftahudin yang juga menjabat sebagai ketua DPC YBH SSB Kota Palembang ini.

Tahap kedua adalah pendampingan nonlitigasi atau di luar persidangan, yang dapat diakses warga dengan menunjukkan surat keterangan tidak mampu.

Indra Cahaya menambahkan, sosialisasi serupa akan dilakukan secara bertahap di 18 kecamatan se-Kota Palembang, dan Kecamatan Kemuning menjadi salah satu titik pelaksanaan.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemkot Palembang untuk mewujudkan Palembang Berdaya, Palembang Sejahtera.

Penulis: RilisEditor: Redaksi
  • Bagikan