Kepala Desa Pelimpaan Diberhentikan Sementara, DPMD Sambas Tegaskan Stabilitas Pemerintahan Desa Harus Terjaga

  • Bagikan
Kepala Desa Pelimpaan Diberhentikan Sementara, DPMD Sambas Tunjuk BPD Usulkan Pejabat Baru.SUARAINDO.ID/SK

Suaraindo.id – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sambas, Alkap, resmi memberhentikan sementara Kepala Desa Pelimpaan, Kecamatan Jawai, Sodikin, terhitung mulai 31 Oktober 2025.

Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pelimpaan Nomor 001/BPD-PLP/X/2025 tanggal 3 Oktober 2025 tentang Usulan Pemberhentian Kepala Desa Pelimpaan, serta Surat Mosi Tidak Percaya yang diajukan oleh masyarakat Desa Pelimpaan.

Dalam surat resmi yang dikeluarkan DPMD Sambas, langkah pemberhentian sementara tersebut dilakukan untuk memperlancar proses pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Sodikin, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Langkah ini diambil demi menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di Desa Pelimpaan agar tetap kondusif selama proses pemeriksaan berlangsung,” jelas Alkap.

Ia menambahkan, DPMD Sambas telah memerintahkan BPD Desa Pelimpaan untuk segera mengusulkan Pejabat (Pj) Kepala Desa sebagai pengganti sementara, guna memastikan roda pemerintahan desa tetap berjalan lancar.

“Pj Kepala Desa perlu segera ditetapkan agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu dan kegiatan pemerintahan desa tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Alkap.

Menurutnya, keputusan ini juga diambil untuk memberikan kepastian hukum terhadap jalannya pemerintahan desa, serta menghindari potensi konflik sosial di masyarakat.

DPMD Sambas pun menegaskan pentingnya kerja sama dari seluruh perangkat desa dan masyarakat Desa Pelimpaan dalam menjaga suasana yang aman dan mendukung proses pemeriksaan yang tengah berlangsung.

“Kami berharap seluruh pihak tetap tenang dan menghormati proses hukum yang berjalan. Pemerintahan desa harus tetap berjalan normal sembari menunggu hasil pemeriksaan dan keputusan lebih lanjut dari pihak berwenang,” pungkasnya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan