Nihayatul Wafiroh: Rumah Sakit dan Puskesmas Dilarang Tolak Pasien Gangguan Jiwa

  • Bagikan
Foto bersama Komisi IX DPR RIdalam kunjungan kerja ke RSUD Sultan Syarif Mohamad Alkadrie Kota Pontianak.SUARAINDO.ID/SK

Suaraindo.id – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh, menegaskan bahwa rumah sakit dan puskesmas tidak boleh menolak pasien dalam kondisi apa pun, termasuk pasien dengan gangguan jiwa. Pernyataan tegas itu disampaikannya saat melakukan kunjungan kerja spesifik Komisi IX DPR RI ke RSUD Sultan Syarif Mohamad Alkadrie (SSMA) Kota Pontianak, Kamis (6/11/2025).

“Haram hukumnya bagi rumah sakit dan puskesmas menolak pasien, terutama pasien dengan gangguan jiwa. Mereka berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak,” tegas Nihayatul.

Ia menjelaskan, pelayanan kesehatan jiwa kini menjadi perhatian penting Komisi IX, sejalan dengan program pemeriksaan kesehatan gratis pemerintah yang mencakup kesehatan mental sebagai salah satu quick win Presiden.

Dalam kunjungan tersebut, Nihayatul menyoroti masih adanya kendala dalam proses klaim pelayanan kesehatan jiwa ke BPJS Kesehatan. Hal ini membuat sejumlah fasilitas kesehatan mengalami kesulitan dalam pembiayaan layanan pasien gangguan jiwa.

“Kami sudah berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan. Banyak layanan yang tidak bisa diklaim, padahal rumah sakit dan puskesmas sudah memberikan pelayanan. Ini tidak boleh dibiarkan,” ujarnya.

Untuk itu, Komisi IX meminta BPJS Kesehatan melakukan pendampingan langsung kepada rumah sakit dan puskesmas agar seluruh pelayanan, terutama bagi pasien gangguan jiwa, dapat diklaim sesuai ketentuan.

Selain kendala klaim, Nihayatul juga menyoroti keterbatasan tenaga dan fasilitas kesehatan jiwa di rumah sakit umum maupun puskesmas. Ia menilai, setiap fasilitas kesehatan seharusnya memiliki dokter spesialis jiwa dan ruang rawat inap khusus untuk pasien gangguan mental, mengingat meningkatnya kebutuhan layanan tersebut di masyarakat.

Dalam dialog bersama Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan dan Direktur RSUD SSMA, Eva Nurfarihah, Nihayatul menerima laporan mengejutkan dari hasil pemeriksaan kesehatan gratis di sejumlah sekolah. Dari data yang diterima, lebih dari 600 siswa SMA di Pontianak diketahui mengalami depresi.

“Angka ini mengkhawatirkan. Banyak remaja yang mengalami depresi karena tekanan akademik, masalah keluarga, hingga persoalan sosial. Ini sinyal kuat bahwa kesehatan jiwa harus menjadi prioritas,” ujar Nihayatul.

Sebagai tindak lanjut, Komisi IX berkomitmen mendorong penguatan sarana deteksi dini gangguan jiwa di puskesmas, seperti yang telah diterapkan di Puskesmas Saigon Pontianak. Nihayatul menyebut, alat deteksi dini gangguan mental perlu disediakan di seluruh puskesmas agar penanganan dapat dilakukan lebih cepat dan tepat.

“Kami akan mengawal agar anggarannya tersedia. Alat deteksi dini ini penting agar gangguan jiwa bisa ditemukan lebih awal dan segera ditangani,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menyampaikan apresiasinya atas perhatian Komisi IX DPR RI terhadap peningkatan layanan kesehatan, khususnya bidang kesehatan jiwa.

“Kami berharap kunjungan ini membawa perubahan nyata dalam peningkatan pelayanan di RSUD SSMA, terutama dalam aspek kesehatan mental,” kata Bahasan.

Ia menambahkan, Pemerintah Kota Pontianak berkomitmen menambah tenaga psikiater dan membuka klinik khusus kesehatan jiwa di RSUD SSMA.

“Insya Allah, ke depan akan ada tambahan tenaga psikiater untuk menangani pasien depresi dan masalah mental lainnya,” ungkapnya.

Namun, Bahasan mengakui bahwa upaya tersebut memerlukan dukungan pemerintah pusat, terutama terkait penambahan sumber daya manusia dan pembiayaan layanan kesehatan jiwa.

“Minimal dibutuhkan dua hingga tiga tenaga tambahan agar layanan ini bisa optimal. Apalagi jumlah pasien gangguan jiwa di Kota Pontianak cukup besar,” jelasnya.

Ia juga menyoroti mekanisme klaim BPJS Kesehatan yang dinilai masih terlalu rumit dan belum sepenuhnya adil bagi rumah sakit.

“Kadang ada tindakan medis senilai Rp2 juta, tapi klaim BPJS hanya disetujui Rp1 juta. Kami berharap ada solusi yang lebih proporsional agar rumah sakit tidak dirugikan,” pungkasnya.

Kunjungan kerja Komisi IX DPR RI tersebut diharapkan menjadi momentum perbaikan sistem layanan kesehatan jiwa di Kalimantan Barat, sekaligus memastikan setiap warga mendapatkan hak atas pelayanan kesehatan yang bermartabat tanpa diskriminasi.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan