Suaraindo.id – Kepolisian Resor (Polres) Sanggau kembali menorehkan prestasi gemilang dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sanggau bersama jajaran Polsek Sekayam dan Polsek Entikong berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat lebih dari 18 kilogram di Kecamatan Beduai, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Sabtu (1/11/2025) dini hari sekitar pukul 03.30 WIB.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial HM (47), warga Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, yang diduga kuat bertindak sebagai kurir sabu jaringan lintas daerah. HM ditangkap saat melintas di Jalan Lintas Kalimantan Poros Utara, tepatnya di Dusun Timaga, Desa Thang Raya, Kecamatan Beduai.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai pergerakan seorang perempuan membawa barang mencurigakan menggunakan sepeda motor Honda Beat. Menindaklanjuti informasi itu, tim gabungan langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di jalur yang diduga akan dilalui pelaku.
Beberapa jam kemudian, petugas melihat sosok perempuan dengan ciri-ciri sesuai laporan. Tim segera menghentikan laju kendaraan dan melakukan pemeriksaan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 17 paket besar sabu-sabu yang dibungkus rapi dengan lakban merah, tersimpan di dua tas ransel merek Camel Mountain.
“Dari hasil pemeriksaan, sembilan paket ditemukan di tas abu-abu dan delapan paket lainnya di tas biru,” ungkap Kasat Reserse Narkoba Polres Sanggau, Iptu Eko Aprianto, Sabtu (1/11/2025).
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, antara lain satu unit sepeda motor, satu unit telepon genggam, satu STNK, serta satu karung bertuliskan ‘Penggemuk Ayam Daging 202’ yang digunakan untuk menyamarkan barang haram tersebut.
Hasil penimbangan menunjukkan total sabu yang disita mencapai 18.592,03 gram atau lebih dari 18 kilogram. Jumlah ini tergolong besar dan diperkirakan bernilai miliaran rupiah di pasaran gelap.
Pelaku HM mengaku hanya sebagai kurir yang diperintah seseorang dari luar daerah untuk membawa sabu dari wilayah perbatasan menuju Kabupaten Sanggau. Polisi kini tengah mendalami jaringan pengendali di balik peredaran tersebut.
“Kami langsung bergerak setelah menerima laporan masyarakat. Berkat kerja cepat tim gabungan, pelaku dan barang bukti berhasil diamankan. Ini bukti bahwa Polres Sanggau tidak main-main dalam memerangi narkoba,” tegas Iptu Eko Aprianto.
Ia menambahkan, pihaknya menduga kuat HM merupakan bagian dari sindikat besar yang beroperasi di wilayah perbatasan. “Kami akan berkoordinasi dengan Polda Kalbar untuk menelusuri lebih jauh asal-usul dan tujuan pengiriman barang ini,” jelasnya.
Menurut Eko, keberhasilan ini tidak lepas dari sinergi antara satuan Polsek, dukungan pimpinan, serta peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.
“Setiap laporan warga sangat berarti. Tanpa dukungan masyarakat, pengungkapan sebesar ini tidak mungkin terwujud. Kami berharap masyarakat tetap berani melapor jika melihat aktivitas mencurigakan,” ujarnya.
Saat ini, pelaku HM beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sanggau untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah memeriksa sejumlah saksi dan melengkapi administrasi penyidikan guna menuntaskan kasus tersebut.
Keberhasilan ini menambah daftar panjang capaian Polres Sanggau dalam menggagalkan peredaran narkoba di wilayah perbatasan. Kepolisian menegaskan komitmennya untuk tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika yang mencoba menjadikan Sanggau sebagai jalur distribusi ke wilayah Kalimantan Barat.
“Peredaran narkotika adalah kejahatan yang merusak masa depan bangsa. Kami akan tindak tegas siapa pun yang terlibat, tanpa pandang bulu,” tutup Iptu Eko Aprianto.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS














