Suaraindo.id – Kepolisian Resor (Polres) Sanggau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat lebih dari 18 kilogram yang dilakukan oleh seorang perempuan berinisial HM (47). Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Pratama Polres Sanggau, Kamis (6/11/2025).
Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Sanggau AKBP Sudarsono, didampingi Kasat Narkoba Iptu Eko Aprianto dan Kasi Humas AKP Keken Sukendar.
Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat tentang adanya rencana pengiriman narkotika dari kawasan perbatasan Entikong–Sekayam yang akan dibawa oleh seorang perempuan. Menindaklanjuti informasi tersebut, jajaran Polres Sanggau memperketat pengawasan dan menempatkan personel di titik-titik rawan, dengan melibatkan tiga Polsek yang berbatasan langsung dengan Malaysia.
“Pada Sabtu, 1 November 2025 sekitar pukul 03.30 WIB, anggota kami melihat seorang perempuan mengendarai sepeda motor di Jalan Lintas Kalimantan, Dusun Timaga, Desa Thang Raya, Kecamatan Beduai, membawa dua kantong plastik hitam yang diletakkan di bagian depan motor,” ujar AKBP Sudarsono.
Awalnya, petugas mengira perempuan tersebut membawa hasil kebun seperti sayuran untuk dijual, karena terlihat mengenakan senter di kepala. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang mencurigakan di dalam kantong plastik tersebut.
“Hasil pemeriksaan di lapangan, pelaku berinisial HM, warga Desa Jangkang, Kabupaten Kubu Raya, yang berdomisili sementara di Desa Mulya, Sanggau, kedapatan membawa 17 paket sabu dengan berat bruto 18.592,03 gram atau lebih dari 18 kilogram,” jelas Kapolres.
Dari hasil interogasi, HM yang mengaku janda dengan tiga anak itu mengatakan dirinya hanya disuruh oleh seseorang untuk mengantarkan barang yang diambil di sekitar tugu Kecamatan Sekayam. Ia dijanjikan mendapat upah jika barang tersebut sampai ke tujuan, namun belum disebutkan berapa besarannya.
“Pelaku baru menerima uang panjar sebesar Rp 200 ribu,” tambah Kapolres.
Barang bukti yang disita dari tangan tersangka antara lain: 17 paket plastik dilapisi lakban merah berisi sabu seberat 18.592,03 gram bruto,1 tas ransel merek Camel Mountain warna abu-abu,1 tas ransel Camel Mountain warna biru,1 karung bertuliskan ‘Penggemuk Ayam Daging 202’ warna putih-biru,1 unit sepeda motor Honda KB 2425 DAH, dan1 lembar STNK atas nama Iin Diana.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Sanggau untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
“Polres Sanggau berkomitmen akan menindak tegas siapapun yang terlibat dalam peredaran narkoba. Tindakan ini sangat berbahaya karena dapat merusak masa depan generasi muda,” tegas AKBP Sudarsono.














