Dishub Pontianak Tertibkan Juru Parkir Liar di Kawasan Parkir Gratis PSP

  • Bagikan
Oknum jukir saat diproses di Kantor Satpol PP Kota Pontianak.SUARAINDO.ID/SK

Suaraindo.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak mengamankan seorang juru parkir liar yang kedapatan memungut biaya parkir di kawasan Pusat Oleh-oleh PSP, Jalan Patimura. Padahal, kawasan tersebut telah ditetapkan sebagai area parkir gratis oleh Pemerintah Kota Pontianak.

Kepala Dishub Kota Pontianak, Yuli Trisna Ibrahim, menegaskan bahwa pihaknya telah memasang tanda larangan pungutan parkir berupa spanduk bertuliskan “Parkir Gratis” di sepanjang kawasan PSP.

“Kami sudah memasang tanda berupa spanduk bertuliskan ‘Parkir Gratis’ di sepanjang kawasan PSP yang berlokasi di Jalan Patimura,” tegas Trisna, Senin (22/12/2025).

Meski demikian, Dishub Kota Pontianak masih menemukan oknum warga yang memanfaatkan situasi dengan melakukan pungutan parkir secara ilegal. Menindaklanjuti hal tersebut, petugas langsung melakukan penertiban terhadap juru parkir liar yang bersangkutan.

“Terhadap juru parkir liar tersebut, kami lakukan pembinaan dan yang bersangkutan telah menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya,” jelas Trisna.

Selanjutnya, oknum juru parkir liar tersebut diserahkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak untuk penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Trisna menambahkan, kegiatan monitoring dan penertiban parkir ini mengacu pada Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

“Pengawasan dan penertiban parkir merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan ketertiban lalu lintas serta memberikan kenyamanan bagi masyarakat dan pengguna jalan,” ungkapnya.

Dalam kegiatan yang berlangsung mulai pukul 14.00 WIB hingga selesai tersebut, Dishub Kota Pontianak menurunkan empat personel ke sejumlah titik yang dinilai rawan pelanggaran parkir.

“Kami mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan parkir dan tidak memanfaatkan ruang publik secara ilegal. Pengawasan serupa akan terus kami lakukan secara berkala guna mewujudkan ketertiban dan keamanan di wilayah Kota Pontianak,” pungkas Trisna.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan