SUARAINDO.ID —— Kepala BKPSDM Kabupaten Lombok Timur Yulian Ugi Lusianto mengatakan, petunjuk teknis dan pelaksanaan pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan PPPK Tahun 2024 lalu tidak mengalami perubahan, baik yang diatur oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) maupun Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Hal tersebut disampaikan menanggapi adanya keluhan dari sejumlah Tenaga Non-ASN terkait peluang pendaftaran CPNS dan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK).
Dijelaskan bahwa aturan main sejak awal sudah jelas, khususnya bagi Tenaga Non-ASN yang tidak masuk dalam pendataan BKN tahun 2022.
“Regulasi tidak pernah berubah-ubah. Ketentuannya jelas, yakni Tenaga Non-ASN yang tidak terdata di BKN 2022 namun memiliki masa kerja minimal dua tahun tanpa terputus, tetap diberikan kesempatan mendaftar CASN,” ujarnya.
Namun, pada saat proses pendaftaran melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), pelamar hanya dapat memilih satu jalur pendaftaran, yakni CPNS atau CPPPK.
Jika Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah digunakan untuk mendaftar CPNS, maka secara otomatis tidak dapat lagi digunakan untuk mendaftar CPPPK.
“Begitu NIK dipakai mendaftar CPNS, sistem akan menutup kesempatan untuk mendaftar CPPPK. Ini sudah menjadi ketentuan sistem dan berlaku nasional,” jelasnya.
Pihaknya menduga, permasalahan yang muncul waktu itu disebabkan kurangnya keaktifan sebagian pelamar dalam mencari informasi atau bertanya secara mendalam sebelum menentukan pilihan jalur pendaftaran.
“Mungkin pada saat itu yang bersangkutan kurang aktif mencari informasi atau bertanya, sehingga langsung memilih mendaftar CPNS tanpa memahami konsekuensinya,” kata Ugi, via WA, kamis 8 januari 2026.













