Baru Bebas Penjara, Residivis Kembali Beraksi Curi Sepeda di Pontianak Kota

  • Bagikan
AI saat diamankan usai melakukan pencurian di kawasan Pontianak Kota oleh satreskrim polsek kota. SUARAINDO.ID/SK

Suaraindo.id – Pengalaman mendekam di balik jeruji besi rupanya tak membuat AI jera. Pria yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian itu kembali berurusan dengan hukum setelah nekat melakukan aksi pencurian pasca bebas dari penjara.

Kali ini, AI beraksi di kawasan Jalan Cendrawasih, Kecamatan Pontianak Kota, Kalimantan Barat. Pelaku mencuri sebuah sepeda yang terparkir di teras rumah warga.

Kapolsek Pontianak Kota, AKP Denni Gumilar, membenarkan peristiwa tersebut. Ia mengatakan aksi pencurian itu menyebabkan korban mengalami kerugian material yang cukup besar.

“Pelaku melakukan pencurian di sebuah rumah dengan mengambil sepeda milik korban yang diparkir di teras. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp4 juta dan melaporkannya ke Polsek Pontianak Kota,” ujar AKP Denni, Kamis (8/1/2026) siang.

Berdasarkan laporan korban, polisi langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penelusuran, petugas mengidentifikasi AI sebagai pelaku yang ternyata merupakan residivis kasus pencurian di wilayah Pontianak.

“Tidak butuh waktu lama, petugas berhasil mengamankan pelaku. Dari hasil pemeriksaan, AI mengakui perbuatannya,” ungkap Denni.

Dalam pengakuannya kepada penyidik, AI mengaku telah menjual barang hasil curiannya di wilayah Pontianak Timur. Uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk membeli narkoba dan bermain judi slot online.

“Pelaku mengakui hasil penjualan barang curian digunakan untuk membeli narkoba dan bermain slot,” tambah Denni.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pontianak Kota untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda dan seekor burung murai.

Atas perbuatannya, AI dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan