Suaraindo.id – Jajaran Polres Sanggau berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap Melky (18), seorang remaja asal Kecamatan Meliau, yang ditemukan tewas dibungkus karung di sebuah kamar kos di Jalan Bujang Malaka, Gang Bengkawan, Kelurahan Beringin, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kamis (1/1/2026).
Kasus ini menyita perhatian luas masyarakat karena sempat viral di berbagai media sosial. Warga dikejutkan dengan penemuan jasad korban yang disembunyikan di dalam kamar kos.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, serta meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk pemilik kos dan warga sekitar.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengarah pada satu terduga pelaku berinisial WF (24), warga Kecamatan Sengah Temila, Kabupaten Landak. Pelaku diketahui merupakan teman satu kos korban dan baru menempati kos tersebut sejak 7 Desember 2025, sementara korban lebih dahulu tinggal di lokasi itu.
Berbekal informasi yang dihimpun, tim gabungan Polres Sanggau langsung melakukan pengejaran ke wilayah Kabupaten Landak. Operasi penangkapan dipimpin Kapolsek Kapuas IPTU Marianus dan melibatkan Kanit Pidum Satreskrim Polres Sanggau, Kapolsek Sengah Temila Polres Landak, personel Satreskrim Polres Sanggau dan Polres Landak, Unit Reskrim Polsek Kapuas, serta personel Polsek Sengah Temila.
Hasilnya, tersangka WF berhasil diamankan tanpa perlawanan pada Jumat (2/1/2026) sekitar pukul 00.15 WIB di rumah orang tuanya di Dusun Gombang, Desa Gombang, Kecamatan Sengah Temila, Kabupaten Landak.
Kapolres Sanggau AKBP Sudarsono, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Fariz Kautsar Rahmadhani, S.Tr.K., S.I.K., M.A., membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, kami telah mengamankan terduga pelaku pembunuhan di kamar kos Jalan Bujang Malaka, Gang Bengkawan. Keberhasilan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi akurat sehingga memudahkan proses penangkapan. Ini merupakan komitmen Polres Sanggau dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujar AKP Fariz.
Dijelaskan Kasat Reskrim, peristiwa pembunuhan bermula dari pertengkaran antara korban dan pelaku. Korban diketahui memiliki utang sebesar Rp700.000 kepada pelaku. Saat ditagih, korban menolak membayar dan terjadi adu mulut yang berujung pada kekerasan.
Dalam pertengkaran tersebut, pelaku memiting leher korban hingga tidak berdaya, kemudian menjerat leher korban menggunakan tali kecil, disertai pukulan ke bagian kepala dan tekanan ke bawah. Akibat kekerasan tersebut, korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
Setelah memastikan korban meninggal, pelaku membungkus jasad korban menggunakan karung berwarna putih dengan rencana akan membuangnya. Namun rencana tersebut tidak terlaksana, dan jasad korban ditinggalkan di dalam kamar kos.
Pelaku kemudian melarikan diri dengan membawa sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam milik korban. Kendaraan tersebut digadaikan di wilayah Pal 6, Ngabang, Kabupaten Landak, dengan nilai Rp7.500.000 melalui komunikasi via aplikasi Facebook Messenger.
Usai menggadaikan motor, pelaku menyewa kendaraan roda empat untuk kembali ke kampung halamannya. Namun pelariannya berhasil dilacak hingga akhirnya ia ditangkap aparat kepolisian.
Saat ini, tersangka WF telah diamankan di Mapolres Sanggau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Keberhasilan Polres Sanggau mengungkap kasus ini dalam waktu kurang dari 12 jam mendapat respons positif dari masyarakat. Warga mengapresiasi langkah cepat dan profesional aparat kepolisian dalam menangani kasus yang sempat meresahkan publik tersebut.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS













