Residivis Penggelapan Kendaraan Kembali Ditangkap di Pontianak, Motor Korban Digadaikan

  • Bagikan
Residivis kasus penggelapan yang diamankan anggota Jatanras Polresta Pontianak berinisial CH (37) tahun yang diamankan disebuah rumah kosong di Jalan Podomoro. Jum’at (09/01/2026)

Suaraindo.id – Seorang residivis kasus penggelapan kendaraan bermotor berinisial CH (37) kembali harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Pelaku ditangkap tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pontianak setelah diduga kembali mengulangi perbuatannya dengan modus serupa.

CH diamankan di sebuah rumah kosong di kawasan Jalan Podomoro, Kecamatan Pontianak Kota, pada Senin (6/1/2026). Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Jatanras Polresta Pontianak, Ipda Amin Suryadinata, setelah polisi berhasil melacak keberadaan pelaku yang kerap berpindah-pindah tempat.

Kasatreskrim Polresta Pontianak melalui Wakil Kasatreskrim AKP Agus Haryono membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, pelaku menjalankan aksinya dengan cara meminjam sepeda motor milik korban, namun tidak pernah mengembalikannya.

“Korban melaporkan kejadian ini sejak November 2025 lalu. Keberadaan pelaku sempat sulit dilacak karena sering berpindah tempat. Namun pada Senin, 6 Januari 2026, kami berhasil mengetahui posisinya dan langsung menurunkan tim untuk melakukan penangkapan,” ujar AKP Agus, Jumat (9/1/2026).

Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp33 juta.

Lebih lanjut, AKP Agus mengungkapkan bahwa saat diamankan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. CH juga mengaku telah menggadaikan sepeda motor milik korban kepada seseorang di wilayah Kecamatan Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, dengan nilai sekitar Rp9 juta.

“Pelaku mengakui kendaraan korban sudah digadaikan,” ungkapnya.

Saat ini, CH telah diamankan di Mapolresta Pontianak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan, dengan ancaman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku.

Polresta Pontianak mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan kepada orang lain, sekalipun telah saling mengenal, guna menghindari tindak pidana serupa.

  • Bagikan