PPPK Lombok Timur Terancam Tidak Terima THR, Sekda: Ikuti Pola Tahun Sebelumnya

  • Bagikan

SUARAINDO.ID —— Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Timur, Drs. H. Muhammad Juaini Taofik, menyatakan kemungkinan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026, namun tetap bergantung pada kebijakan dan kondisi keuangan daerah.

‎Hal tersebit disampaikan Sekda Lotim saat menanggapi pertanyaan terkait kepastian THR bagi PPPK pada tahun ini.

‎Sekdamenjelaskan, jika pada tahun sebelumnya PPPK menerima THR, maka pola tersebut akan menjadi acuan.

‎“Kalau sebelumnya 2025 mereka terima THR, ya pasti terima juga. Tapi kalau tidak terima, ya tidak terima juga,” ujarnya, ssbtu 21 pebruari 2026.

‎Menurutnya, pada tahun pertama pengangkatan PPPK, pemerintah daerah memprioritaskan kepastian status kepegawaian terlebih dahulu.

‎Hal tersebut menjadi kesepakatan bersama, mengingat kondisi anggaran yang harus menyesuaikan dengan kebijakan efisiensi.

‎“Kita sepakat tahun pertama ini yang penting status dulu, karena kita berhadapan dengan efisiensi. Minimal sama, tidak kita kurangi dari tahun sebelumnya. Asasnya ke sana,” jelasnya.

‎Pemerintah daerah berupaya menjaga agar kebijakan yang diambil tetap mengacu pada prinsip kehati-hatian, dan kesetaraan dengan kebijakan tahun sebelumnya, tanpa mengurangi hak yang sudah ditetapkan.

‎Kepastian terkait pembayaran THR bagi PPPK, lanjutnya, akan disesuaikan dengan regulasi serta kemampuan keuangan daerah pada tahun anggaran berjalan.

Penulis: nanangEditor: Redaksi
  • Bagikan