Ajukan Praperadilan, Eka Agustini Gugat Penahanan oleh Kejari Pontianak

  • Bagikan
Keterangan Foto, Sidang pertama Praperadilan yang dilakukan oleh tim kuasa hukum Eka Agustini terhadap Kejari Pontianak atas penahanan dirinya yang diangkap tak sah oleh kuasa hukum.SUARAINDO.ID/SK

Suaraindo.id – Seorang perempuan bernama Eka Agustuni mengajukan permohonan sidang praperadilan ke Pengadilan Negeri Pontianak atas penahanan dirinya oleh Kejaksaan Negeri Pontianak dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan.

Sidang praperadilan tersebut digelar pada Jumat (6/3/2026) dan dipimpin oleh hakim tunggal Edy Alex Serayok.

Dalam sidang perdana itu, pihak pemohon diwakili tim kuasa hukum yang terdiri dari Bayu Sukmadiansyah, Fransiskus, dan Dwi Permana Setyawan. Sementara dari pihak termohon hadir jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Pontianak.

Usai persidangan, kuasa hukum Eka, Bayu Sukmadiansyah, menjelaskan bahwa permohonan praperadilan diajukan untuk menguji keabsahan tindakan penahanan yang dilakukan oleh jaksa pada tahap penuntutan.

“Permohonan ini bukan untuk menilai apakah seseorang bersalah atau tidak. Yang kami uji adalah apakah tindakan penahanan yang dilakukan sudah sesuai dengan ketentuan KUHAP yang berlaku,” kata Bayu kepada awak media.

Ia menilai penahanan terhadap kliennya seharusnya mengacu pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Namun dalam perkara tersebut, pihaknya menilai jaksa masih menggunakan pendekatan berdasarkan ketentuan KUHAP lama.

Menurut Bayu, selama hampir satu tahun proses penyidikan berlangsung, kliennya selalu kooperatif dengan memenuhi setiap panggilan penyidik dan tidak pernah menghambat jalannya pemeriksaan.

“Selama proses hukum berjalan, klien kami selalu hadir ketika dipanggil penyidik dan bersikap kooperatif,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa pada tahap penyidikan, pemohon tidak pernah ditahan dan hanya dikenakan kewajiban wajib lapor. Namun setelah perkara dilimpahkan ke Kejari Pontianak pada tahap penuntutan, jaksa penuntut umum menerbitkan surat perintah penahanan terhadap kliennya.

Tim penasihat hukum menilai tindakan tersebut tidak memenuhi syarat objektif maupun subjektif sebagaimana diatur dalam Pasal 99 dan Pasal 100 KUHAP. Selain itu, selama proses penyidikan tidak terdapat indikasi bahwa kliennya akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mempengaruhi saksi.

Kuasa hukum juga menyoroti pedoman internal Kejaksaan Agung terkait masa transisi pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru yang tertuang dalam Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor B-5433/E/Ejp/12/2025 tertanggal 30 Desember 2025.

Dalam surat tersebut, aparat penegak hukum diharapkan menyesuaikan praktik penegakan hukum dengan ketentuan hukum acara pidana yang baru, termasuk dalam mempertimbangkan syarat sah penahanan.

“Praperadilan merupakan mekanisme kontrol agar kewenangan penegak hukum tetap berada dalam koridor yang ditentukan oleh undang-undang,” ujarnya.

Sementara itu, suami pemohon, Juhardi, mengaku kecewa atas keputusan penahanan terhadap istrinya. Ia menilai selama proses pemeriksaan di kepolisian, sang istri selalu bersikap kooperatif dan tidak pernah menunjukkan tanda-tanda akan melarikan diri.

Juhardi juga mengungkapkan kondisi keluarganya yang saat ini cukup sulit. Ia baru saja menjalani operasi sehingga belum dapat kembali bekerja, sementara usaha yang dijalankan istrinya menjadi salah satu penopang utama ekonomi keluarga.

“Kalau istri saya ditahan, usaha kami juga berhenti. Saya tidak bisa bekerja karena baru selesai operasi, jadi sangat bergantung pada usaha yang dijalankan istri saya,” ujarnya.

Ia menambahkan kondisi tersebut turut berdampak pada anak mereka yang masih duduk di bangku kelas tiga sekolah dasar. Anak mereka, kata dia, kerap menanyakan keberadaan ibunya dan saat ini harus tinggal berpindah-pindah di rumah keluarga.

“Anak saya selalu menanyakan kapan ibunya pulang. Saya juga tidak bisa merawat anak sendiri karena kondisi kesehatan, jadi harus menitipkan ke keluarga,” tuturnya.

Juhardi berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan kondisi keluarganya dan memberikan kesempatan agar istrinya dapat dibebaskan sementara dari penahanan sambil menunggu proses persidangan selanjutnya.

Sementara itu, usai persidangan, pihak media telah berupaya mengonfirmasi kepada Kejaksaan Negeri Pontianak terkait sidang praperadilan tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan, pihak kejaksaan belum memberikan tanggapan resmi.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
  • Bagikan