Suaraindo.id – DPRD Mempawah melalui Komisi III sukses memfasilitasi mediasi antara manajemen PT Unicoconut Industries Indonesia dengan warga Gang Haji Ali, Dusun Mandala, Desa Mendalok, Kecamatan Sungai Kunyit.
Mediasi digelar dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III di Ruang Rapat DPRD Mempawah, Senin (2/3/2026) pagi.
Rapat dipimpin Ketua Komisi III, Paulus dari Partai Gerindra, didampingi Sekretaris Komisi III Anwar dari Partai Nasdem serta anggota Ria Mulyadi dari Partai Golkar.
Turut hadir perwakilan manajemen PT Unicoconut Industries Indonesia, perwakilan warga Gang Haji Ali Desa Mendalok, Camat Sungai Kunyit, Kepala Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup (Dishub dan LH) Mempawah Raja Fajar Azansyah, serta Kepala Dinas PMKUKMPTSP Mempawah Rudi beserta jajaran.
Rapat diawali dengan pertanyaan dari Sekretaris Komisi III, Anwar, kepada dua manajer PT Unicoconut yang hadir, terkait kewenangan mereka dalam mengambil keputusan atas tuntutan warga.
“Jika dalam rapat ini kedua manajer perwakilan PT Unicoconut hanya dalam kapasitas mendengarkan saja, maka rapat akan kita tunda agar pimpinan tertinggi bisa dihadirkan. Namun karena kedua manajer menyatakan bisa mengambil keputusan, rapat ini langsung kita lanjutkan,” tegas Anwar.
Dalam pemaparannya, perwakilan warga Gang Haji Ali, Wardianto alias Edi, menyampaikan sejumlah keluhan atas operasional perusahaan yang dinilai telah berdampak pada lingkungan sekitar permukiman.
Ia menyebut adanya dugaan pencemaran udara, kebisingan dari proyek baru perusahaan, serta gangguan kenyamanan yang telah dirasakan warga selama bertahun-tahun.
“Karena itu, kami berharap dalam proses mediasi ini lahir kesepakatan agar lahan atau pemukiman warga Gang Haji Ali dapat dibebaskan (dibeli) perusahaan,” ujarnya.
Warga mengusulkan harga tanah sebesar Rp700 ribu per meter persegi, sementara nilai bangunan rumah diharapkan dapat disepakati bersama antara perusahaan dan masing-masing pemilik rumah.
Hal senada disampaikan perwakilan warga lainnya, Redha Rizkika Aliviya. Ia menyoroti dampak jangka panjang operasional perusahaan terhadap kualitas hidup warga, terutama bagi tumbuh kembang anak-anak di lingkungan tersebut.
Titik terang mulai terlihat saat perwakilan PT Unicoconut, Iman selaku HRD Manager, menyatakan perusahaan bersedia membebaskan lahan milik warga di Gang Haji Ali yang terdiri dari 13 rumah tinggal, rumah kontrakan, serta sejumlah kapling tanah kosong.
Pembebasan lahan tersebut disebut sebagai bagian dari rencana pembangunan dan pengembangan perusahaan ke depan.
“Hanya saja, harga standar kami hanya Rp400 ribu per meter. Sebab sebelumnya kami telah melaksanakan pembebasan lahan warga dengan harga yang sama,” ungkap Iman.
Ia mengakui pihak manajemen telah menerima pengajuan harga dari warga, namun menilai nominal yang diajukan terlalu tinggi dan belum sesuai dengan kebijakan internal perusahaan.
Perbedaan nilai tersebut membuat rapat berlangsung cukup alot. Untuk itu, Komisi III mendorong agar kedua belah pihak kembali melakukan negosiasi dengan melibatkan Pemerintah Desa Mendalok sebagai mediator tambahan.
Akhirnya, dalam forum tersebut disepakati waktu satu bulan bagi kedua belah pihak untuk melakukan negosiasi lanjutan, terhitung hingga 2 April 2026.
Komisi III DPRD Mempawah berharap dalam kurun waktu tersebut dapat tercapai kesepakatan harga yang adil dan disepakati bersama, sehingga persoalan tidak berlarut-larut dan tidak memicu konflik baru di tengah masyarakat.
DPRD juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses mediasi demi menjaga kepentingan warga sekaligus memastikan kepastian investasi berjalan sesuai aturan dan memperhatikan aspek sosial serta lingkungan.













