Suaraindo.id – Satuan Tim Reaksi Cepat (TRC) Polsek Tayan Hulu, Polres Sanggau, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, Sabtu (11/4/2026).
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran barang haram tersebut. Keduanya masing-masing berinisial Y (35) dan I (38). Y diketahui berperan sebagai pengedar, sementara I yang merupakan seorang ibu rumah tangga diduga sebagai pemilik barang.
Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda dalam rentang waktu yang berdekatan. Tersangka Y yang berprofesi sebagai petani-pekebun ditangkap di Jalan Raya Dusun Simpang Tanjung, Desa Sosok, sekitar pukul 16.30 WIB, setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan terkait aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.
Selang lebih dari satu jam, petugas kembali mengamankan tersangka I di sebuah rumah kos di Dusun Moling, Desa Sosok, sekitar pukul 17.45 WIB. Lokasi tersebut diduga menjadi tempat penyimpanan barang bukti.
Dari hasil penindakan, polisi berhasil menyita total 17 paket sabu siap edar dengan berat bruto mencapai 10,5 gram. Seluruh barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Tayan Hulu untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika, di antaranya plastik klip berbagai ukuran, alat hisap berupa pipa kaca, sendok pipet, serta bundel plastik kosong untuk pengemasan.
Tak hanya itu, dua unit telepon genggam masing-masing merek iPhone 13 dan Xiaomi Redmi 9C turut diamankan sebagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan komunikasi transaksi. Polisi juga menyita sebuah tas berwarna hitam bertuliskan “Genuine Accessories” serta satu unit mobil Daihatsu Ayla yang diduga digunakan untuk operasional.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari Kota Pontianak. Barang tersebut dibeli dalam bentuk paket besar seberat sekitar 30 gram, kemudian dipecah menjadi paket-paket kecil untuk diedarkan di wilayah Tayan Hulu dan sekitarnya.
Keduanya juga mengaku telah menjalankan aktivitas peredaran narkotika selama kurang lebih satu tahun dengan modus memanfaatkan jalur darat guna menghindari pengawasan aparat.
Kapolsek Tayan Hulu, Iptu H. Pintor Hutajulu, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Ia mengapresiasi peran aktif warga dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkoba.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi. Ini merupakan keberhasilan bersama. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” ujarnya.
Ia menegaskan, pihak kepolisian akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Tayan Hulu sebagai bentuk komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.













