Pemkab Kubu Raya Temukan Dugaan Pelanggaran Retribusi Pasir

  • Bagikan
Aktivitas tambang pasir di Kubu raya

Suaraindo.id – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya bersama tim Satuan Tugas (Satgas) melakukan monitoring terhadap aktivitas penambangan dan distribusi pasir di wilayah Sungai Raya Jumat (3/4/2026).

Dari hasil peninjauan tersebut, ditemukan dugaan pelanggaran terkait kewajiban pembayaran retribusi serta dampak lingkungan yang dirasakan masyarakat. Wakil Bupati Kubu Raya, Sukiryanto, mengungkapkan bahwa dari total 46 perusahaan yang memiliki izin, hingga tahun 2025 hanya 11 perusahaan yang masih aktif membayar retribusi kepada daerah.

“Ini menjadi temuan kami. Aktivitas pengangkutan pasir sangat besar, bahkan mencapai ratusan ton per bulan, namun kontribusi ke daerah belum ada. Ini tentu merugikan daerah dan masyarakat,” ungkap Sukiryanto.

Ia juga menjelaskan bahwa berdasarkan Permendagri Nomor 17 Tahun 2020, batas wilayah sungai berada di tengah aliran. Dengan demikian, apabila aktivitas penambangan dilakukan di wilayah perbatasan, maka kewajiban retribusi harus dibayarkan ke dua daerah, yakni Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Sanggau.

“Sebagai langkah pengawasan, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya berencana membentuk pos cek poin di wilayah Pulau Jambu., Ini masih dugaan awal yang akan kami analisis dan hitung lebih lanjut. Namun jika terbukti, tentu akan ada sanksi tegas sesuai aturan. Ini demi keadilan bagi masyarakat dan daerah,” jelasnya.

Kepala Dusun Tanjung Durian, Desa Pulau Jambu, Supardi, menyampaikan kekhawatiran warga terhadap aktivitas ponton yang beroperasi dekat permukiman.

“Kami khawatir dampaknya ke rumah warga karena lokasi penambangan sangat dekat. Selain itu, kebisingan pada malam hari juga sangat mengganggu. Kami berharap perusahaan lebih memperhatikan kondisi masyarakat,” ungkapnya.

Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menegaskan akan menindaklanjuti seluruh temuan ini secara serius melalui koordinasi lintas instansi, termasuk dengan pemerintah provinsi dan kabupaten terkait.

  • Bagikan