Kuasa Hukum Junaidi: Peristiwa Air Sugihan Harus Dipahami Secara Utuh, Bukan Hanya dari Satu Sudut Pandang

Editor: Redaksi author photo

 

Kuasa hukum Junaidi (64), Dedy Irawan, S.H., M.H., bersama tim dari Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan (YBH SSB) saat memberikan keterangan pers di Kantor YBH SSB di Palembang, Senin (13/7/2026).

SuaraIndo.Id – Kuasa hukum Junaidi (64), Dedy Irawan, S.H., M.H., bersama tim dari Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan (YBH SSB), memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai kasus penembakan yang terjadi di Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), beberapa waktu lalu.

Menurut Dedy, peristiwa yang kini sedang ditangani aparat penegak hukum tidak dapat dipisahkan dari sengketa lahan yang, berdasarkan keterangan kliennya, telah berlangsung selama bertahun-tahun. Karena itu, ia meminta publik melihat perkara tersebut secara menyeluruh dan tidak hanya berfokus pada insiden pidana yang terjadi pada 27 Juni 2026.

"Perkara ini tidak dapat dipisahkan dari konflik penguasaan lahan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. Oleh karena itu, Kami berharap masyarakat memahami bahwa proses hukum harus melihat seluruh rangkaian peristiwa, bukan hanya kejadian pada 27 Juni 2026. Namun, kami tetap menghormati sepenuhnya proses penyidikan yang sedang berjalan," kata Dedy saat memberikan keterangan pers di Kantor YBH SSB di Palembang, Senin (13/7/2026).

Sengketa Lahan Disebut Berlangsung Sejak 2008

Dedy menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan kliennya, sengketa lahan tersebut telah berlangsung sejak tahun 2008 dan kembali memuncak pada tahun 2023. Ketika sekelompok oknum yang mengatasnamakan salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang dipimpin berinisal ESB mendatangi lahan yang saat itu sedang dibersihkan dan digarap dikelola kliennya.

Menurut pengakuan kliennya, pihak ESB mengklaim memperoleh kuasa sebagai mitra PT BAP, anak perusahaan PT SM, dan menyatakan lahan yang digarap kliennya merupakan bagian dari areal konsesi PT BAP yang diserahkan kepada rombongan ESB untuk dikelola.

Peristiwa itu, kata Dedy, sempat memicu adu mulut antara Junaidi dengan ESB. Atas kejadian itu, klien kami (Junaidi Red) mengambil langkah hukum dengan melaporkan persoalan tersebut ke Polres OKI. Karena merasa belum memperoleh kepastian hukum, pada 2025 ia kembali membuat laporan ke Polda Sumatera Selatan.

"Menurut keterangan klien kami, hingga saat ini belum ada penyelesaian yang memberikan kepastian hukum terhadap sengketa tersebut," ujarnya.

Dedy mengatakan, berdasarkan keterangan kliennya, sengketa tidak hanya terjadi pada lokasi sebelumnya. Ia menyebut kini terdapat klaim terhadap lahan lain yang selama bertahun-tahun telah dikuasai dan dikelola Junaidi bersama kelompok tani. Menurutnya, pihak ESB mengaku memiliki surat kuasa dari pihak yang disebut sebagai pemilik lahan tersebut.

"Berdasarkan penuturan Pak Junaidi, masyarakat setempat sudah menggarap kawasan tersebut sejak tahun 1992. Selanjutnya, beliau bersama kelompok taninya mengembangkan dan mengelola lahan itu selama kurang lebih sepuluh tahun. Selama kurun waktu tersebut, menurut keterangan beliau, tidak pernah ada pihak yang mengklaim kepemilikan atas lahan tersebut," ujar Dedy.

Selain itu, lanjut Dedy, dari pengakuan kliennya, menerangkan bahwa kliennya merupakan penduduk asli Air Sugihan dan menguasai lahan berdasarkan warisan dari orang tuanya yang menurutnya (Junaidi Red), didukung dokumen kepemilikan.

"Klien kami mempertanyakan mengapa klaim baru muncul setelah lahan dibuka, dibangun akses jalannya, dicetak menjadi sawah, dan mulai produktif. Itu merupakan pertanyaan yang disampaikan klien kepada kami," katanya.

“Kenapa tidak diklaim dan dikuasai 10 tahun yang lalu dengan kondisi masih hutan belantara?,”tambahnya.

Musyawarah Diklaim Belum Mencapai Kesepakatan

Dedy mengatakan, berdasarkan informasi dari kliennya, sebelum perkara pidana terjadi telah beberapa kali dilakukan upaya penyelesaian melalui musyawarah tetapi setiap pertemuan tidak pernah mencapai kesepakatan.

“Menurut keterangan klien kami, pihak yang mengklaim lahan (ESB dan rekan) meminta agar lokasi diperlihatkan beserta batas-batasnya. 

Sementara klien kami meminta agar terlebih dahulu diperlihatkan dasar hukum berupa dokumen kepemilikan tanah maupun surat kuasa yang menjadi dasar klaim tersebut,” jelasnya.

Karena tidak tercapai titik temu, lanjut Dedy, kliennya memilih untuk tidak lagi melanjutkan komunikasi terkait persoalan tersebut. 

"Meski demikian, berdasarkan keterangan klien kami, pihak ESB masih beberapa kali menghubungi melalui telepon bahkan mendatangi kediaman Junaidi untuk mengajaknya bertemu,"ujarnya 

Kuasa Hukum Sampaikan Versi Klien Terkait Penembakan

Mengenai insiden penembakan pada 27 Juni 2026, Dedy menegaskan seluruh keterangan yang disampaikannya merupakan penuturan kliennya dan akan diuji dalam proses hukum.

Menurut keterangan kliennya, pada saat itu, sekitar delapan orang termasuk ESB mendatangi kediamannya. Ia mengaku merasa terancam karena rombongan tersebut diduga membawa senjata tajam dan senjata api.

"Dalam kondisi yang menurut klien kami mengancam keselamatannya, kemudian terjadi peristiwa penembakan yang menurut keterangannya dilakukan sebagai bentuk pembelaan diri. Namun, benar atau tidaknya keterangan tersebut tentu akan dibuktikan dalam proses hukum yang sedang berjalan," kata Dedy.

Usai kejadian, lanjut Dedy, Junaidi meninggalkan lokasi menuju Provinsi Riau sebelum akhirnya diamankan aparat kepolisian untuk menjalani proses hukum.

Menurut Dedy, berdasarkan keterangan kliennya, Junaidi mengaku memutuskan pergi ke Riau guna menghindari konflik lebih besar akibat peristiwa tersebut. 

"Berdasarkan keterangan klien kami, setelah kejadian itu ia mengaku pergi ke Riau. Menurut pengakuannya, keputusan tersebut untuk menghindari konflik yang lebih besar. Namun, benar atau tidaknya alasan tersebut tentu akan menjadi bagian dari proses pembuktian sesuai mekanisme hukum yang sedang berjalan," ujar Dedy

Ingatkan Asas Praduga Tak Bersalah

Dedy Irawan menegaskan bahwa pihaknya menghormati sepenuhnya proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Namun demikian, menurutnya, latar belakang sengketa lahan yang telah berlangsung bertahun-tahun perlu menjadi perhatian agar peristiwa tersebut dipahami secara utuh dan tidak dipandang hanya dari satu sudut pandang saja.

Ia juga menilai berkembangnya opini publik yang menggambarkan kliennya sebagai pelaku semata tanpa melihat rangkaian peristiwa sebelumnya berpotensi menimbulkan kesimpulan yang tidak utuh. 

Oleh karena itu, klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah serta hak setiap orang untuk memperoleh pembelaan hukum.

Dari perspektif hukum pidana, Dedy Irawan menjelaskan bahwa ketentuan mengenai pembelaan terpaksa diatur dalam Pasal 49 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 49 ayat (1) KUHP mengatur bahwa seseorang tidak dipidana apabila terpaksa melakukan pembelaan terhadap diri sendiri, orang lain, kehormatan, maupun harta benda karena adanya serangan atau ancaman serangan yang melawan hukum.

Sementara itu, Pasal 49 ayat (2) KUHP mengatur mengenai pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweer excess), yaitu pembelaan yang dilakukan akibat keguncangan jiwa yang hebat yang secara langsung disebabkan oleh adanya serangan atau ancaman serangan.

Namun, ia menegaskan penerapan ketentuan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik, penuntut umum, dan majelis hakim berdasarkan alat bukti serta fakta yang terungkap dalam proses hukum.

“Kami menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan akan terus memberikan pendampingan hukum kepada klien. 

Kami berharap penanganan perkara dilakukan secara objektif, profesional, serta memperhatikan seluruh fakta dan latar belakang yang menjadi bagian dari perkara ini. 

Proses hukum masih berlangsung, sehingga seluruh pihak hendaknya tetap menghormati asas praduga tak bersalah,” tegasnya 

Sebagai penutup, kuasa hukum menyatakan akan terus mendampingi Junaidi dalam seluruh tahapan proses peradilan serta berharap penegakan hukum dilakukan secara adil, objektif, profesional, dan berdasarkan seluruh fakta yang terungkap dalam proses pembuktian di persidangan.

Hingga berita ini diterbitkan, diketahui perkara tersebut masih dalam proses penanganan oleh aparat penegak hukum. **

Share:
Komentar

Berita Terkini