Suaraindo.id
– Penggunaan kendaraan dinas Ketua DPRD Kabupaten Ketapang menjadi sorotan.
Mobil yang merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Ketapang itu diduga tidak
selalu menggunakan pelat nomor dinas berwarna merah sebagaimana mestinya,
melainkan beberapa kali terlihat menggunakan pelat nomor hitam. Bahkan,
berdasarkan pantauan, dalam sepekan pelat nomor kendaraan tersebut dapat
berganti dua hingga tiga kali antara pelat merah dan plat hitam..jpeg)
Mobil Dinas Ketua DPRD Ketapang yang kerap bergonta-ganti Plat. (Suaraindo.id/ist)
Praktik tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap ketentuan penggunaan kendaraan dinas milik pemerintah. Sebab, sesuai regulasi, kendaraan dinas pemerintah wajib menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berwarna merah sebagai identitas aset negara maupun daerah.
Saat dimintai tanggapan, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Ketapang, Donatus Franseda, mengaku tidak mengetahui secara pasti aturan mengenai penggunaan pelat kendaraan dinas.
"Mohon maaf, kami tidak tahu persis ketentuan penggunaan plat kendaraan dinas," ujar Donatus saat dikonfirmasi pada Rabu (8/7/2026).
Pernyataan tersebut justru menimbulkan tanda tanya. Pasalnya, BPKAD merupakan organisasi perangkat daerah yang membidangi pengelolaan aset milik pemerintah, termasuk kendaraan dinas.
Mengacu pada ketentuan administrasi kendaraan pemerintah dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan dinas tidak diperkenankan menggunakan pelat nomor hitam sebagai identitas operasional. Penggantian TNKB secara sepihak berpotensi melanggar ketentuan administrasi kendaraan bermotor dan dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila tidak sesuai dengan data registrasi kendaraan.
Selain berpotensi melanggar aturan, penggunaan pelat hitam pada kendaraan dinas juga dapat menimbulkan persoalan ketika dilakukan pemeriksaan oleh kepolisian. Data registrasi kendaraan tetap tercatat sebagai aset Pemerintah Kabupaten Ketapang sehingga identitas fisik kendaraan harus sesuai dengan dokumen resmi yang dimiliki.
Ketua DPRD Kabupaten Ketapang, Achmad Sholeh, saat dikonfirmasi pada Rabu (15/7/2026), tidak memberikan penjelasan mengenai penggunaan pelat nomor tersebut.
"Coba tanya bagian umum," jawabnya singkat.
Jawaban itu kembali memunculkan pertanyaan. Berdasarkan mekanisme pengelolaan barang milik daerah, kendaraan dinas Ketua DPRD berada di bawah pengelolaan Sekretariat DPRD sebagai pengguna barang, bukan bagian umum Pemerintah Kabupaten secara umum. Dengan demikian, kewenangan administrasi dan penggunaan kendaraan dinas berada pada Sekretariat DPRD sesuai ketentuan pengelolaan aset daerah.
Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan resmi dari Sekretariat DPRD Ketapang mengenai alasan penggunaan pelat nomor hitam pada kendaraan dinas Ketua DPRD maupun dasar hukum yang menjadi landasannya. [AH]