Polsek Sekayam Ungkap Dugaan Penggelapan TBS Kelapa Sawit, Satu Unit Dump Truck dan 420 Kg Sawit Diamankan

Editor: Redaksi author photo

Pelaku penggelapan TBS saat diperiksa polisi di Sekayam, Sanggau. SUARAINDO.ID/ist
Suaraindo.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Sekayam, Polres Sanggau, Polda Kalimantan Barat, berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dan penggelapan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik PT GKM di wilayah Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu unit dump truck beserta barang bukti berupa 18 tandan kelapa sawit dengan berat sekitar 420 kilogram.

Kapolsek Sekayam AKP Sutikno mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi yang diterima pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Laporan itu diajukan oleh Medi Iskandar (43) terkait dugaan penggelapan hasil panen kelapa sawit yang diduga dilakukan seorang pria berinisial JBS (34).

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di pinggir jalan kawasan Dusun Setogor, Desa Sotok, Kecamatan Sekayam. Sebelum pengungkapan dilakukan, pihak perusahaan bersama petugas keamanan melakukan pengintaian karena mencurigai aktivitas kendaraan yang mengangkut TBS kelapa sawit.

Dari hasil penyelidikan diketahui, terduga pelaku diduga memindahkan sebagian muatan tandan buah segar dari kendaraan sebelum diserahkan ke pabrik. Saat pengintaian berlangsung, petugas keamanan melihat dump truck yang dikemudikan JBS berhenti di sebuah ramp sawit di Dusun Setogor. Di lokasi tersebut, seorang pria berinisial PS terlihat membuka bak kendaraan.

Petugas kemudian melakukan penyergapan. Namun, PS berhasil melarikan diri, sedangkan JBS beserta kendaraan yang dikemudikannya berhasil diamankan. Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan 18 tandan kelapa sawit seberat sekitar 420 kilogram yang diduga merupakan milik PT GKM di dalam bak dump truck tersebut.

Barang bukti kemudian diserahkan ke Polsek Sekayam untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga mengamankan satu unit dump truck warna hijau bernomor polisi KB 604 XX berkode BIN 12 TCA sebagai barang bukti.

Saat ini perkara telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. JBS telah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan melanggar Pasal 476 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kapolsek Sekayam AKP Dr. Sutikno menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami berkomitmen menangani perkara ini secara transparan dan sesuai prosedur. Apresiasi kami kepada pihak perusahaan dan masyarakat yang berperan aktif memberikan informasi. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum agar perkara segera dilimpahkan ke tahap selanjutnya," ujar Sutikno.

Ia juga mengimbau seluruh pihak agar menyelesaikan setiap perselisihan melalui jalur hukum. Selain itu, Polsek Sekayam akan terus memperkuat sinergi dengan perusahaan, masyarakat, dan para pemangku kepentingan guna mencegah terjadinya tindak pidana di sektor perkebunan di wilayah hukumnya. [man]

Share:
Komentar

Berita Terkini