Suaraindo.id – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya mulai melakukan transformasi besar terhadap kawasan Pelabuhan Rasau Jaya. Mulai Rabu (15/7/2026), kebijakan retribusi pas masuk pelabuhan resmi diberlakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan kawasan transportasi yang lebih tertib, aman, nyaman, sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).Bupati Kubu Raya Sujiwo meninjau langsung uji coba penerapan retribusi pas masuk di Pelabuhan Rasau Jaya, Senin (13/7/2026).
Sebelum penerapan resmi, Bupati Kubu Raya Sujiwo melakukan peninjauan langsung terhadap uji coba sistem retribusi pas masuk di Pelabuhan Rasau Jaya, Senin (13/7/2026). Peninjauan tersebut turut dihadiri Komandan Kodim 1207/Pontianak, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Dinas Perhubungan, serta sejumlah kepala perangkat daerah terkait.
Kegiatan itu dilakukan untuk memastikan kesiapan sistem pelayanan, petugas, hingga mekanisme penerapan di lapangan berjalan optimal sebelum diberlakukan kepada masyarakat.
Bupati Kubu Raya Sujiwo menegaskan, penerapan retribusi pas masuk memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kubu Raya Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Mulai hari Rabu, retribusi pas masuk pelabuhan sudah mulai diterapkan. Tarifnya untuk kendaraan roda dua Rp1.500, roda empat Rp4.000, dan roda enam Rp6.000. Dasar hukumnya adalah Perda Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi,” ujar Sujiwo.
Ia menjelaskan, seluruh pendapatan dari retribusi tersebut akan masuk ke kas daerah dan nantinya digunakan kembali untuk mendukung pembangunan, perawatan, serta peningkatan fasilitas di kawasan Pelabuhan Rasau Jaya.
Menurutnya, penerapan retribusi ini menjadi langkah awal menuju sistem pengelolaan pelabuhan yang lebih profesional dan berkelanjutan.
“Penerapan ini tentu belum sempurna, tetapi ini menjadi langkah awal yang sangat penting. Retribusi yang masuk ke kas daerah nantinya akan dikembalikan lagi untuk pembangunan dan penyempurnaan kawasan pelabuhan agar semakin baik,” katanya.
Selain menjadi sumber pendapatan daerah, Sujiwo menyebut kebijakan tersebut juga menjadi solusi atas keluhan masyarakat terkait praktik pungutan parkir di dalam kawasan pelabuhan.
Ia memastikan setelah sistem retribusi berjalan, tidak akan ada lagi aktivitas parkir di dalam area pelabuhan.
“Dengan adanya retribusi pas masuk ini, di dalam pelabuhan sudah tidak ada lagi aktivitas parkir. Jadi parkir di dalam pelabuhan nol, zero. Keluhan masyarakat tentang tarif parkir yang mencapai Rp10 ribu hingga Rp15 ribu itu sudah tidak ada lagi,” tegasnya.
Sujiwo menambahkan, penataan Pelabuhan Rasau Jaya tidak hanya berorientasi pada peningkatan layanan transportasi, tetapi juga bertujuan menghadirkan kawasan publik yang bersih, aman, dan nyaman bagi masyarakat.
“Kami ingin menunjukkan bahwa pelabuhan laut juga bisa tertata dengan baik seperti bandar udara. Tidak ada preman, tidak ada calo, tidak ada orang mabuk, tidak ada yang mengganggu masyarakat. Kawasannya bersih, rapi, nyaman, dan memberikan rasa aman bagi siapa saja yang datang,” ungkapnya.
Ia mengatakan, revitalisasi Pelabuhan Rasau Jaya merupakan bagian dari strategi Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dalam mengoptimalkan aset daerah agar mampu memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat.
Ke depan, kawasan pelabuhan tidak hanya akan berfungsi sebagai tempat layanan transportasi, tetapi juga akan dikembangkan menjadi pusat aktivitas ekonomi dengan berbagai fasilitas pendukung.
Rencana pengembangan tersebut meliputi pembangunan dermaga rakyat, pusat bisnis, kios pedagang, ruang publik, hingga kawasan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
“Nantinya di kawasan ini akan ada dermaga rakyat, pusat bisnis, kios-kios pedagang, ruang publik, sekaligus pemberdayaan UMKM. Jadi bukan sekadar menata pelabuhan, tetapi juga menghidupkan aktivitas ekonomi masyarakat melalui pemanfaatan aset daerah secara optimal,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Sujiwo juga mengapresiasi dukungan masyarakat dan para pedagang dalam proses penataan kawasan Pelabuhan Rasau Jaya. Ia menyebut pembongkaran sejumlah bangunan yang menghambat penataan dilakukan secara sukarela tanpa adanya tindakan pemaksaan.
“Alhamdulillah, pembongkaran bangunan yang mengganggu penataan dilakukan tanpa paksaan. Mereka memahami bahwa pemerintah hadir untuk melakukan penataan demi menciptakan kawasan yang lebih tertib, lebih nyaman, dan membuat masyarakat semakin bahagia,” tuturnya.
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya optimistis penerapan retribusi pas masuk menjadi tonggak awal perubahan wajah Pelabuhan Rasau Jaya menuju kawasan transportasi modern, tertata, dan berdaya saing.
Melalui penataan yang dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan, Pelabuhan Rasau Jaya diharapkan tidak hanya menjadi simpul pelayanan transportasi masyarakat, tetapi juga berkembang sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru yang mampu memberikan dampak positif bagi warga Kubu Raya.[SK]