Suaraindo.id – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kabupaten Landak kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Landak berhasil mengamankan seorang remaja berinisial UTD yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mandor.Pelaku dan barang bukti sabu di Mandor, Landak.
Penangkapan dilakukan pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 00.50 WIB di tepi Jalan Kopiang, Desa Mandor, Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak. Dari tangan terduga pelaku, petugas menyita barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 67,98 gram.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, anggota Satresnarkoba Polres Landak langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif guna memastikan kebenaran laporan.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku. Saat UTD diduga hendak melakukan transaksi, petugas yang telah melakukan pengintaian segera melakukan penangkapan. Proses penindakan berlangsung tanpa perlawanan.
Sesuai prosedur hukum yang berlaku, penggeledahan terhadap terduga pelaku dilakukan dengan disaksikan Ketua RT setempat. Dari hasil pemeriksaan badan dan pakaian, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu yang berada dalam penguasaan pelaku.
Selanjutnya, UTD bersama barang bukti diamankan ke Mapolres Landak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam kasus tersebut.
Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari melalui Kasat Resnarkoba Polres Landak IPTU Yulianus Van Chanel membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, keberhasilan penangkapan tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara kepolisian dan masyarakat yang aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika di wilayahnya. Kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas kepedulian masyarakat. Tanpa dukungan tersebut, pengungkapan kasus seperti ini tentu akan lebih sulit dilakukan,” ujarnya.
IPTU Yulianus menegaskan bahwa Polres Landak berkomitmen penuh dalam memerangi peredaran narkotika yang menjadi ancaman serius bagi masyarakat, terutama generasi muda. Menurutnya, penyalahgunaan narkoba tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga dapat menghancurkan masa depan dan ketahanan sosial masyarakat.
“Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Landak untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga masih melakukan pendalaman dan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika ini,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa perang melawan narkoba membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Karena itu, pihaknya mengajak masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, aparat desa, hingga generasi muda untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang dicurigai berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
“Dukungan seluruh elemen masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, bersih, dan bebas dari peredaran narkoba,” tegasnya.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini kembali menunjukkan pentingnya sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dalam menekan peredaran narkotika. Polres Landak menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan, penindakan, dan pengembangan kasus guna memutus mata rantai peredaran narkoba serta melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan narkotika.[SK]