Suaraindo.id – Kepolisian Resor Sekadau menetapkan seorang oknum perawat berinisial AH (50) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perkosaan dan perbuatan cabul terhadap seorang remaja laki-laki berusia 15 tahun di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat.Tersangka Berinisial AH (50).
AH kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Sekadau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasat Reskrim Polres Sekadau IPTU Zainal Abidin mengatakan, perkara tersebut ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sekadau.
Penanganan perkara dilakukan setelah informasi mengenai dugaan kejadian tersebut beredar di masyarakat dan media sosial.
Menurut Zainal, dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di tempat praktik tersangka di Jalan Merdeka Timur, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir.
Peristiwa tersebut kemudian diketahui keluarga korban setelah ibu korban mendapat informasi bahwa anaknya berada di IGD RSUD Sekadau.
Setelah menjalani pemeriksaan medis, korban menceritakan dugaan peristiwa yang dialaminya kepada pihak keluarga. Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sekadau pada Senin (3/8/2026).
“Unit PPA Satreskrim kemudian menindaklanjuti laporan dengan memeriksa korban, pelapor dan sejumlah saksi, melakukan pengecekan tempat kejadian perkara, visum et repertum, serta mengamankan sejumlah barang bukti,” kata IPTU Zainal, Kamis (20/8/2026).
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, penyidik kemudian melaksanakan gelar perkara.
Berdasarkan hasil gelar perkara dan didukung dua alat bukti yang sah, AH ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (10/8/2026).
Tersangka selanjutnya memenuhi panggilan penyidik pada Selasa (18/8/2026) untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dengan didampingi kuasa hukum.
Setelah pemeriksaan, penyidik melakukan penangkapan dan penahanan terhadap AH. Penahanan dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan berdasarkan alat bukti yang telah dikantongi penyidik.
“AH disangkakan dengan Pasal 473 ayat (4) dan/atau Pasal 473 ayat (1), Pasal 473 ayat (2) huruf b, Pasal 473 ayat (3) huruf a, b dan c, dan/atau Pasal 414 ayat (1) huruf b dan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” jelas Zainal.
Zainal menegaskan, penyidikan perkara tersebut masih terus berjalan. Polisi masih melakukan pendalaman dan melengkapi proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Untuk memastikan kondisi korban mendapat perhatian, korban juga telah memperoleh pendampingan dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sekadau.
Polres Sekadau mengimbau masyarakat tidak menyebarluaskan identitas maupun informasi yang dapat mengungkap jati diri korban. Langkah tersebut penting untuk menjaga privasi dan melindungi korban dari dampak yang lebih luas.
“Kami memahami kasus ini mendapat perhatian masyarakat. Kami mengimbau agar seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mempercayakan penanganannya kepada pihak kepolisian,” pungkas IPTU Zainal.
Polres Sekadau memastikan perkara tersebut akan ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku, dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap korban selama proses penyidikan berlangsung.[SK]