Suaraindo.id – Menjelang berakhirnya masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas mafia tanah. Pada Selasa, 15 Oktober 2024, dalam konferensi pers yang digelar di Polres Metro Bekasi, AHY mengungkap dua kasus besar tindak pidana pertanahan yang terjadi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
“Walaupun tinggal 5 hari lagi menuju 20 Oktober, yang biasanya fokus pada urusan politik dan transisi kepemimpinan, kami tetap menempatkan tugas pokok di atas segalanya dan melanjutkan upaya memerangi mafia tanah,” tegas AHY.
Dua kasus mafia tanah ini melibatkan kerugian besar bagi negara dan masyarakat, dengan total nilai yang berhasil diselamatkan mencapai Rp183,56 miliar. Kasus pertama melibatkan lima tersangka yang memalsukan akta jual beli, dengan potensi kerugian mencapai lebih dari Rp4 miliar. Sementara itu, kasus kedua melibatkan dua tersangka yang menduplikasi sertifikat tanah menjadi 39 sertifikat palsu. Potensi kerugian yang diselamatkan dari kasus kedua ini sangat besar, mencapai lebih dari Rp179 miliar yang berhubungan dengan proyek Tol Cibitung-Cilincing.
AHY menegaskan bahwa kerja keras Satgas Anti-Mafia Tanah telah berhasil mencegah kerugian besar bagi negara dan masyarakat. Ia menyebutkan bahwa setiap rupiah yang diselamatkan sangat berarti, karena dampak kejahatan tanah tidak hanya menghancurkan ekonomi masyarakat, tetapi juga menghambat pembangunan yang berkelanjutan.
“Setiap rupiah yang kita selamatkan adalah bukti bahwa kita melindungi rakyat dan memastikan pembangunan dapat terus berjalan. Kejahatan ini tidak boleh dibiarkan karena akan memperlambat upaya kita mencapai keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat,” ujarnya.
Di tahun 2024, Satgas Anti-Mafia Tanah telah menetapkan 98 target operasi (TO), dengan 85 TO yang sudah masuk tahap P19 dan P21. Dari jumlah tersebut, 55 TO telah mencapai tahap P21, yang berarti berkas perkara sudah lengkap, dengan total tersangka mencapai 165 orang. Kejahatan yang diungkap mencakup lebih dari 488 hektare tanah, dengan potensi kerugian sebesar Rp11,64 triliun.
AHY menekankan bahwa keberhasilan dalam mengungkap kasus ini adalah hasil dari kerja sama erat antara Kementerian ATR/BPN, Kepolisian, Kejaksaan, serta pemerintah daerah. Sinergi ini menjadi kunci dalam memberantas mafia tanah yang semakin kompleks.
“Tanpa sinergi yang solid antara Kementerian ATR/BPN, Kepolisian, Kejaksaan, dan pemerintah daerah, pengungkapan kasus seperti ini akan sulit terwujud. Kami berterima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja keras bersama Satgas Anti-Mafia Tanah,” pungkas AHY.
Pada kesempatan tersebut, hadir pula sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Kementerian ATR/BPN, Ketua Satgas Anti-Mafia Tanah, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, serta jajaran kepolisian dan kejaksaan yang terlibat dalam pengungkapan kasus ini.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS