Suaraindo.id – Pemerintah Kota Pontianak bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pontianak telah menyepakati Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2025 dengan total nilai Rp2,196 triliun. Kesepakatan ini diambil dalam Sidang Paripurna yang berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Kota Pontianak.
Pendapatan dan Belanja Daerah 2025
Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak, Edi Suryanto, menyampaikan bahwa RAPBD Tahun 2025 mengalokasikan pendapatan daerah sebesar Rp2,173 triliun dan belanja daerah sebesar Rp2,188 triliun. Sementara itu, penerimaan dan pengeluaran pembiayaan daerah juga telah disesuaikan sesuai hasil pembahasan antara Pemkot dan DPRD.
Edi menekankan bahwa penyusunan dan pembahasan RAPBD ini dilakukan melalui sinergi yang solid dan komitmen kuat antara eksekutif dan legislatif, dengan tujuan utama meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dasar Pelaksanaan Pembangunan
“Ini adalah dasar pembangunan untuk Kota Pontianak di tahun depan. Dengan kesepakatan ini, kita bisa langsung mengeksekusi program mulai Januari 2025,” ujar Edi.
Ia juga mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dalam proses penyusunan RAPBD, yang dinilai berjalan dengan lancar, tepat waktu, dan penuh semangat kolaborasi.
Proses Selanjutnya
Edi menjelaskan, setelah disepakati di tingkat kota, RAPBD ini akan segera dilaporkan kepada Gubernur Kalimantan Barat dan Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan evaluasi dan persetujuan akhir. “Dengan persetujuan ini, pembangunan Kota Pontianak tahun 2025 dapat segera dimulai tanpa hambatan,” tambahnya.
Komitmen terhadap Kesejahteraan Warga
Kesepakatan ini menegaskan komitmen Pemkot Pontianak bersama DPRD dalam mendukung prioritas pembangunan yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Sinergi ini diharapkan mampu mendorong Kota Pontianak menjadi lebih maju, sejahtera, dan berdaya saing
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS













