Polemik Penyaluran Dana PIP di Kalbar, Aliansi Mahasiswa Sambas Bantah Pernyataan Kadisdikbud

  • Bagikan
Anggota Aliansi Mahasiswa Sambas Peduli Pendidikan. SUARAINDO.ID/SK

Suaraindo.id – Polemik terkait penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP) di Kalimantan Barat terus bergulir. Terbaru, Aliansi Mahasiswa Sambas Peduli Pendidikan membantah pernyataan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Barat terkait tidak adanya potongan dalam penyaluran dana PIP.

Kepala Disdikbud Kalbar sebelumnya menyatakan bahwa tidak ada pemotongan dalam proses penyaluran dana PIP. Pernyataan ini diunggah melalui akun resmi pada 18 Februari 2025 dan mendapat banyak tanggapan negatif dari masyarakat. Sejumlah pihak mempertanyakan transparansi dan pengawasan dalam distribusi bantuan pendidikan tersebut.

Koordinator lapangan Aliansi Mahasiswa Sambas Peduli Pendidikan, Azie Mardianto, mengungkapkan bahwa meskipun secara teknis dana PIP ditransfer langsung dari pusat ke rekening siswa tanpa potongan, namun pada praktiknya terjadi pemotongan oleh oknum tertentu.

“Kami membantah pernyataan Kepala Disdikbud Kalbar yang seolah menggiring opini publik bahwa tidak ada pemotongan. Faktanya, di lapangan banyak siswa yang mengalami pemangkasan dana setelah mereka mencairkannya. Ada oknum yang meminta hingga 50% dari dana tersebut,” tegas Azie, Selasa (18/2/2025).

Ia juga menilai bahwa pernyataan Kepala Disdikbud Kalbar tidak tepat dan tidak akurat, serta meminta agar pihak terkait tidak hanya memberikan klarifikasi, tetapi juga bertindak tegas terhadap dugaan penyimpangan tersebut.

Azie mendesak agar oknum yang terbukti melakukan pemotongan dana PIP segera diproses secara hukum. Menurutnya, tindakan ini merupakan pelanggaran serius yang harus mendapatkan sanksi tegas.

“Tangkap dan penjarakan pelaku, karena ini adalah tindakan yang melawan hukum. Bahkan bisa dipidana,” ujarnya dengan tegas.

Lebih lanjut, ia menuding Disdikbud Kalbar lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Nomor 19 Tahun 2024 tentang Petunjuk Dasar Pelaksanaan PIP. Pada Bab IV disebutkan bahwa Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota, serta satuan pendidikan bertanggung jawab untuk melakukan pemantauan terhadap proses penyaluran dana PIP.

“Namun faktanya, masih banyak kejanggalan yang terjadi di lapangan. Kami juga memiliki bukti kuat berupa pengaduan siswa, pengakuan langsung, serta kronologi bagaimana oknum tersebut melakukan pemotongan,” ungkapnya.

Sebagai bentuk ketegasan, Aliansi Mahasiswa Sambas Peduli Pendidikan mengancam akan melakukan aksi unjuk rasa gelombang kedua dengan jumlah massa yang lebih besar jika tidak ada tindakan konkret terhadap dugaan penyimpangan tersebut.

“Kami akan kembali turun ke jalan jika pelaku tidak segera diproses hukum. Ini adalah bentuk kerakusan dan keangkuhan yang nyata, merampas hak rakyat kecil,” pungkas Azie.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Disdikbud Kalbar belum memberikan tanggapan lebih lanjut terkait tuntutan mahasiswa. Polemik ini masih menjadi perhatian publik, khususnya masyarakat Kalimantan Barat yang berharap adanya transparansi dalam penyaluran dana bantuan pendidikan.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan