Suaraindo.id – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sanggau kembali menorehkan hasil dalam upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial SM (50), warga Jalan Empaong Luar, Kelurahan Bunut, Kecamatan Kapuas, diamankan aparat kepolisian pada Selasa (8/4/2025) malam, atas dugaan sebagai pelaku peredaran narkoba jenis sabu.
Kapolres Sanggau melalui Plt. Kasat Resnarkoba, Iptu Suhariyanto, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap tersangka bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tidak biasa di rumah pelaku.
“Berdasarkan informasi warga, kami melakukan penyelidikan di kediaman SM. Hasil pantauan menguatkan dugaan bahwa lokasi tersebut digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika,” jelas Suhariyanto dalam rilis pers, Kamis (10/4/2025).
Dalam operasi yang digelar malam hari itu, petugas berhasil mengamankan SM tanpa perlawanan. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan menyeluruh di lokasi, disaksikan oleh warga sekitar.
“Kami menemukan dua paket sabu yang dibungkus plastik klip bening. Satu di ruang tamu, dekat pelaku, dan satu lagi di dalam kamar miliknya,” tambahnya.
Selain dua paket sabu seberat total 2,23 gram bruto, petugas juga mengamankan barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran, termasuk alat hisap dan perlengkapan pengemasan.
Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Sanggau, dan tersangka SM akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami tegaskan bahwa barang bukti yang ditemukan adalah milik tersangka. Saat ini proses penyidikan masih berjalan untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas,” ujarnya.
Iptu Suhariyanto menegaskan komitmen Polres Sanggau untuk tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika.
“Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk menjaga generasi muda dari bahaya narkotika,” pungkasnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS













