Diduga Rudapaksa Adik Ipar hingga Hamil, Pria di Sanggau Ditangkap Polisi

  • Bagikan
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Rudapaksa Terhadap Adik Ipar Hingga Hamil di Kecamatan Jangkang.SUARAINDO.ID/SK

Suaraindo.id – Polres Sanggau melalui Unit Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) bersama personel Polsek Jangkang berhasil mengamankan seorang pria berinisial JL, yang diduga telah melakukan tindak pidana rudapaksa terhadap adik iparnya sendiri, MM. Penangkapan berlangsung di wilayah Kecamatan Jangkang, Kabupaten Sanggau, pada Senin (19/5/2025).

Kapolres Sanggau, AKBP Sudarsono, melalui Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Fariz Kautsar Rahmadhani, membenarkan adanya penangkapan terhadap JL yang menjadi terlapor dalam laporan polisi yang dibuat oleh EW—kakak kandung korban sekaligus suami dari pelaku—pada 15 Mei 2025 lalu.

“Benar, kami telah mengamankan seorang pria berinisial JL yang diduga melakukan tindak pidana rudapaksa terhadap adik iparnya. Saat ini, pelaku sudah diamankan di Polres Sanggau dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,” ujar AKP Fariz dalam keterangan resminya, Kamis (22/5/2025).

Kasus ini terungkap setelah korban, MM, mengeluh sakit pada bagian perut. Keluarga yang khawatir kemudian memanggil seorang perawat untuk melakukan pemeriksaan awal di rumah korban pada 8 Mei 2025. Hasil awal menunjukkan indikasi kehamilan, sehingga korban kemudian dibawa ke bidan untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan menggunakan USG.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa korban dalam kondisi hamil dengan usia kandungan lebih dari lima bulan,” jelas AKP Fariz.

Mengetahui hal tersebut, pihak keluarga langsung meminta keterangan dari korban. Dalam pengakuannya, korban menyebut bahwa JL, adik iparnya sendiri, telah menyetubuhinya sebanyak empat kali pada Oktober 2024.

“Setelah dilakukan konfrontasi, JL mengakui perbuatannya. Atas dasar itulah, keluarga korban kemudian membuat laporan resmi ke Polres Sanggau,” ungkapnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sanggau segera bergerak ke lokasi dan berkoordinasi dengan jajaran Polsek Jangkang. Tim gabungan melakukan penyelidikan di Dusun Same, Desa Tanggung, Kecamatan Jangkang. JL akhirnya berhasil diamankan di kediamannya tanpa melakukan perlawanan.

“Penangkapan berjalan lancar dan kini pelaku sudah berada dalam tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim.

Pihak kepolisian menegaskan akan menangani kasus ini secara profesional dan sesuai dengan hukum yang berlaku. JL dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait tindak pidana terhadap kesusilaan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Kami juga akan memastikan bahwa korban mendapatkan pendampingan psikologis dan medis yang dibutuhkan. Kasus ini menjadi perhatian serius kami,” tegas AKP Fariz.

Dalam kesempatan tersebut, Polres Sanggau juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan apabila mengalami atau mengetahui tindak pidana serupa.

“Kepolisian akan terus berkomitmen memberikan perlindungan dan keadilan kepada seluruh masyarakat, tanpa terkecuali,” tutupnya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan