Satresnarkoba Polres Sambas Ungkap Peredaran Sabu di Semparuk, Satu Pria Diamankan

  • Bagikan
Polres Sambas amankan seorang pria berinisial A diduga pengedar sabu di Kecamatan Semparuk, Kabupaten Sambas. SUARAINDO.ID/SK

Suaraindo.id – Berawal dari informasi masyarakat, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sambas berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria berinisial A (42) di Kecamatan Semparuk, Kabupaten Sambas, Rabu (28/1/2026).

Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasi Humas Polres Sambas AKP Sadoko menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Semparuk. Menindaklanjuti informasi itu, Satresnarkoba Polres Sambas melakukan penyelidikan berdasarkan surat perintah tugas yang telah diterbitkan.

“Tim Satresnarkoba melakukan pemantauan terhadap target, membuntuti pergerakan pelaku, hingga akhirnya berhasil mengamankan yang bersangkutan saat berada di atas sepeda motor di lokasi kejadian,” ujar AKP Sadoko.

Ia menambahkan, proses penangkapan dan penggeledahan dilakukan di tempat kejadian perkara dengan disaksikan oleh warga setempat. Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu paket plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,06 gram, beserta barang bukti pendukung lainnya. Terduga pelaku juga mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya,” ungkapnya.

Saat ini, terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Sambas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal II Ayat (10) dan Ayat (11) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

AKP Sadoko menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas peran aktif dalam membantu kepolisian melalui pemberian informasi yang akurat. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dalam upaya pemberantasan narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan melindungi masa depan generasi muda.

“Pengungkapan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada kepolisian. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika,” tutupnya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan