Suaraindo.id – Aktivitas penanaman kelapa sawit di kawasan yang kini berstatus sebagai Hutan Lindung Raja Mangor, Dusun Dare Nandung, Desa Sempalai, Kecamatan Sebawi, Kabupaten Sambas, menjadi perhatian publik. Isu tersebut mencuat seiring dugaan keterlibatan salah satu oknum anggota DPRD setempat dalam pengelolaan lahan tersebut.
Menanggapi hal itu, Ketua LSM Lingkungan Amour sekaligus Pembina Lingkungan Nasional, Andi, memberikan penjelasan terkait status dan riwayat lahan yang dipersoalkan oleh masyarakat.
Menurut Andi, lahan tersebut awalnya merupakan hutan milik masyarakat yang dibeli dari warga setempat pada tahun 2021. Pada saat proses jual beli dilakukan, kawasan tersebut belum berstatus sebagai hutan lindung.
“Lahan dibeli pada tahun 2021, dan saat itu statusnya masih hutan masyarakat. Penetapan sebagai hutan lindung baru dilakukan pada tahun 2024 setelah adanya pergeseran patok batas kawasan,” ungkap Andi, Senin (2/2/2026).
Ia tidak membantah adanya aktivitas penanaman kelapa sawit di lahan tersebut yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Sambas. Namun, ia menegaskan bahwa kegiatan tersebut berlangsung sebelum adanya perubahan status kawasan menjadi hutan lindung.
“Penanaman sawit memang ada, tetapi dilakukan ketika lahan masih berstatus hutan masyarakat dan diperoleh melalui proses yang sah,” katanya.
Andi juga menjelaskan bahwa sebelum ditanami kelapa sawit, lahan tersebut sempat dimanfaatkan untuk budidaya tanaman durian. Namun, upaya tersebut tidak berjalan optimal akibat serangan hama.
“Sebelumnya ditanami durian, tetapi sering rusak karena hama, terutama monyet. Karena itu kemudian digantikan dengan tanaman kelapa sawit,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa dirinya tidak berada pada posisi membela pihak tertentu, melainkan hanya menyampaikan fakta sesuai kondisi di lapangan.
“Saya tidak dalam posisi membela pihak mana pun. Saya hanya menyampaikan fakta di lapangan sesuai kondisi yang sebenarnya dan tidak memiliki kepentingan politik,” tegas Andi.
Lebih lanjut, Andi memaparkan bahwa kawasan Hutan Lindung Raja Mangor telah mengalami sejumlah perubahan batas wilayah sejak puluhan tahun lalu. Berdasarkan data yang dimilikinya, pada tahun 1920 kawasan tersebut memiliki luas sekitar 1.000 hektare.
“Seiring berjalannya waktu, luas kawasan menyusut menjadi sekitar 600 hektare. Sekitar 300 hektare lebih di antaranya telah dilegalkan dan kini berstatus sebagai hutan masyarakat,” paparnya.
Ia menambahkan, proses rekonstruksi patok batas dan perubahan status kawasan hutan telah dilakukan beberapa kali. Perubahan terakhir diketahui dilakukan oleh pihak kementerian sekitar satu tahun lalu.
“Permasalahannya, perubahan tersebut dilakukan tanpa adanya sosialisasi yang memadai kepada masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan,” pungkasnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS













