Suaraindo.id – Seorang pria berinisial SR (45), warga Dusun Pulau Tayan Barat, Desa Pulau Tayan Utara, Kecamatan Tayan Hilir, diamankan anggota Polsek Tayan Hilir karena diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu. Pelaku ditangkap pada Senin (9/2/2026) sekitar pukul 00.10 WIB di area jogging track Dusun Pulau Tayan Barat.
Kapolsek Tayan Hilir, Iptu Dwi Putra Prateisya Wibisono, mengungkapkan penangkapan SR bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
“Informasi dari masyarakat itu segera kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan mendalam. Begitu identitas terduga pelaku terpetakan, petugas segera bergerak dan berhasil mengamankannya tanpa perlawanan,” ujar Kapolsek.
Saat diamankan, SR tengah berada di sekitar lintasan jogging yang diduga kerap digunakan sebagai lokasi transaksi. Petugas yang mencurigai gerak-gerik pelaku langsung melakukan penggeledahan awal dan menemukan satu plastik bening berklip kecil berisi serbuk yang diduga sabu.
Dari temuan tersebut, polisi melakukan pengembangan. Berdasarkan hasil interogasi awal, petugas menuju kediaman pelaku yang masih berada di dusun yang sama dan diduga menjadi lokasi penyimpanan sekaligus tempat transaksi.
Sekitar pukul 00.30 WIB, petugas tiba di rumah SR dan melakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat. Hasilnya, ditemukan dua plastik bening berklip ukuran sedang dan satu plastik kecil berisi serbuk diduga narkotika jenis sabu.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, di antaranya timbangan elektronik, bundel plastik klip, sendok sabu, pipa kaca, korek api gas, dompet kain, serta satu unit telepon genggam.
Total barang bukti sabu yang diamankan memiliki berat bersih 2,72 gram, terbagi dalam tiga paket siap edar. Temuan tersebut menguatkan dugaan bahwa pelaku tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga terlibat dalam jaringan peredaran.
“Sejumlah barang bukti dan SR kami bawa ke Polsek untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keberhasilan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang menginginkan daerahnya bebas dari peredaran narkoba karena dapat mengancam kesehatan generasi muda,” tegas Kapolsek.
Iptu Dwi Putra menambahkan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Tayan Hilir sebagai bentuk keseriusan melindungi masyarakat dari dampak buruk narkoba.
Ia juga mengapresiasi partisipasi aktif warga dalam memberikan informasi. Menurutnya, sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran barang terlarang.
“Kami mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan. Kerahasiaan pelapor tetap kami jamin,” pungkasnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS













