Didapati Bawa Narkotika,RTS Warga Singkawang Ditangkap Polisi

  • Bagikan
Didapati Bawa Narkotika.SUARAINDO.ID

Suaraindo.id – Jajaran Polsek Entikong menahan seorang pria berinisial RTS (30) asal Kelurahan Roban Kecamatan Singkawang Tengah Kalimantan Barat ,diduga membawa narkotika jenis sabu di Jalan Lintas Malindo, Dusun Sontas, Desa Entikong, Rabu (4/3/2026) sore.

Sebelumnya Polsek Entikong menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah Desa Entikong pada pukul 10.00 WIB . Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti secara cepat oleh pihak kepolisian.

Begitu menerima informasi dari masyarakat,Kapolsek segera menugaskan anggotanya melakukan penyelidikan dipimpin Juliasa Syahputra, S.H. Sebelum bergerak ke lapangan, tim terlebih dahulu menerima arahan dan teknis pelaksanaan tugas guna memastikan kegiatan berjalan aman dan sesuai prosedur.

Setelah memperoleh informasi yang dinilai akurat, petugas kemudian menuju titik ploting yang telah ditentukan di sekitar Jalan Lintas Malindo. Aparat melakukan pemantauan terhadap setiap pergerakan yang dicurigai sesuai dengan ciri-ciri yang telah dikantongi sebelumnya.

Sekitar pukul 15.00 WIB, terduga pelaku RTS terlihat melintas dari arah Entikong menuju Balai Karangan dengan mengendarai sepeda motor Supra berwarna hitam. Petugas kemudian menghentikan yang bersangkutan tepat di depan Indomaret, Jalan Lintas Malindo, Dusun Sontas, Desa Entikong.

Saat dilakukan pemeriksaan badan, petugas menemukan satu bungkus rokok merek Kalbaco yang dililit lakban kuning di saku celana depan sebelah kiri diduga narkotika; petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Vivo warna hijau metalik dari saku celana depan sebelah kanan pelaku.

Di hadapan saksi-saksi, petugas meminta terduga pelaku membuka bungkus rokok tersebut. Dari dalamnya ditemukan satu plastik bening berklip ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu
seberat 15,52gram, disimpan dalam balutan plastik warna biru.

Selain sabu yang diduga siap edar, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit sepeda motor Supra warna hitam, satu celana warna abu-abu, serta satu kantong plastik biru yang digunakan untuk membungkus barang terlarang tersebut.

Kapolsek Entikong AKP Donny Sembiring.
menegaskan bahwa pihaknya langsung mengamankan terduga pelaku beserta seluruh barang bukti ke Mapolsek Entikong untuk pemeriksaan lebih lanjut. Identitas para saksi di lokasi kejadian juga telah didata guna kepentingan proses hukum.

“Kami tidak memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika, khususnya di wilayah perbatasan. Saat ini terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan. Kami akan berkoordinasi dengan Unit Resnarkoba Polres Sanggau untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas AKP Donny Sembiring.

Ia menambahkan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk sinergi antara aparat kepolisian dan masyarakat dalam menjaga lingkungan dari ancaman bahaya narkoba. Menurutnya, kepedulian warga menjadi benteng awal dalam mencegah generasi muda terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan