DPRD Kota Palangka Raya Gelar Rapat Gabungan Bahas Perda Hak Keuangan dan Administratif

  • Bagikan
Rapat Gabungan DPRD Kota Palangka Raya bersama Pimpinan pemerintahan Kota Palangka Raya. Jumat (13/03/2026)

Suaraindo.id – DPRD Kota Palangka Raya menggelar rapat gabungan bersama pemerintah kota Palangka Raya, membahas tentang hasil fasilitasi Gubernur Kalimantan Tengah terhadap rancangan peraturan Wali Kota Palangka Raya, tentang peraturan pelaksanaan peraturan daerah nomor 13 tahun 2017, tentang hak keuangan dan administratif DPRD.

Rapat gabungan bersama pemerintah kota Palangka Raya tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, didampingi oleh anggota DPRD kota Palangka Raya sekaligus ketua Bapemperda Khemal Nasery dan Hj Mukarrahmah, serta anggota DPRD kota Palangka Raya Palangka Raya. Sementara dari pemerintah Kota Palangka Raya di wakili staff bidang anggaran BPKAD Kota Palangka Raya.

Meski kahadiran para undangan rapat khususnya kepala dinas atau kasi/Kabag tidak terpenuhi, rapat koordinasi gabungan tersebut tetap dilaksanakan. Rapat digelar di ruang rapat paripurna DPRD Kota Palangka Raya, jalan Ir Soekarno lingkar dalam Kota Palangka Raya. Jumat (13/03/2026).

Dalam rapat singkat tersebut Ketua DPRD kota Palangka Raya menyampaikan bahwa pembahasan tentang hasil fasilitasi Gubernur Kalimantan Tengah terhadap rancangan peraturan Wali Kota Palangka Raya, tentang peraturan pelaksanaan peraturan daerah nomor 13 tahun 2017, tentang hak keuangan dan administratif DPRD. Sudah di konsultasikan dengan biro hukum pemerintah provinsi Kalteng.

” Hal ini sudah melalui pembahasan, petunjuk dan konsultasi dengan biro hukum pemerintah Provinsi Kalteng dan di kembalikan ke pemerintah Kota Palangka Raya, untuk segera ditindaklanjuti sesuai petunjuk dari pemerintah Provinsi Kalteng,” ucapnya dalam rapat gabungan tersebut.

Selain itu terhadap peraturan wali kota Palangka Raya, DPRD Kota Palangka Raya sepakat tidak perlu adanya perwali baru, maupun uji publik, cukup dengan perubahan peraturan wali kota (perwali).

” Kita usulkan dan segera di konsultasikan dengan biro hukum pemerintah Kota Palangka Raya,agar melakukan perubahan,karena apabila mengeluarkan peraturan Wali Kota yang baru perlu uji publik dan sosialisasi lagi,” ujar Subandi yang didukung oleh anggota DPRD kota Palangka Raya.

Ada beberapa poin penting yang menurutnya mengalami perubahan sedikit terkait diantaranya tentang hak keuangan dan administratif DPRD, seperti yang disampaikan pihak sekretariat DPRD Kota Palangka Raya, tentang kenaikan tunjangan dewan yang meliputi, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan reses dan Dana Operasional pimpinan.

” Perubahan sedikit terkait  tentang hak keuangan dan administratif DPRD, yang mengalami kenaikan Karena ada implikasi, keuangan pemerintah Kota Palangka Raya yang sebelumnya pada level sedang, kemudian ke level tinggi di tahun ini dan ini kami sampaikan sesuai perhitungan Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah,”ujar Subandi disaat rapat gabungan tersebut.

Selain itu hal senada juga telah disampaikan dari pihak Biro hukum Provinsi, bahwasanya Biro hukum provinsi, memberikan petunjuk rancangan perwali itu agar dirubah dan disesuaikan dengan besaran perubahan tersebut namun dengan catatan tidak mengubah besaran yang lain.

” Setelah rapat ini selesai hasil fasilitasi gubernur Kalteng tentang raperwali tersebut akan segera di konsultasikan dengan biro hukum pemerintah kota Palangka Raya agar bisa segera ditindaklanjuti dan disesuaikan,” tutupnya.

  • Bagikan