Suaraindo.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Air Upas, Kabupaten Ketapang. Seorang pria berinisial BS (46) diamankan petugas karena diduga menguasai narkoba jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (31/03/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah rumah yang berlokasi di Dusun Sengkuang, Desa Harapan Baru, Kecamatan Air Upas.
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris melalui Kasat Narkoba AKP Dewa Made Surita dalam keterangan resminya menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat.
“Petugas mendapatkan informasi dari warga bahwa ada sebuah rumah di Dusun Sengkuang yang sering dijadikan lokasi transaksi narkoba. Berangkat dari informasi tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan di lapangan,” ujar AKP Dewa Made Surita, Kamis (02/04/2026).
Setelah dilakukan penggerebekan dan penggeledahan di lokasi, petugas berhasil mengamankan BS yang merupakan warga setempat. Dari tangan pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa 10 kantong klip transparan berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 145,57 gram bruto, beserta sejumlah barang pendukung lainnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk menelusuri asal-usul barang haram tersebut serta jaringan yang terlibat.
“Terduga pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” jelasnya.
AKP Dewa Made Surita menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Ketapang.
“Kami tegaskan, tidak ada ruang bagi pelaku narkoba, baik di wilayah Air Upas maupun seluruh Kabupaten Ketapang,” pungkasnya.













