Polres Sanggau Tangkap Pengedar Narkotika di Kecamatan Kembayan

  • Bagikan
Tersangka

Suaraindo.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Sanggau berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial HD (39) di teras Penginapan Cahaya Mandiri pada Kamis malam, 29 April 2026, sekitar pukul 22.30 WIB.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di Dusun Tanjung Periuk. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satres Narkoba Polres Sanggau segera bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan dan barang bawaan tersangka, petugas menemukan sebuah tas selempang warna biru merek Sport Fashion yang sedang dikenakan HD. Dari dalam tas tersebut, ditemukan sejumlah barang yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya dua paket plastik bening berklip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 4,42 gram. Selain itu, petugas juga menyita dua plastik bening kosong, satu sendok sabu yang terbuat dari sedotan, serta satu kotak plastik yang digunakan untuk menyimpan barang tersebut.

Tidak hanya itu, polisi turut mengamankan satu unit timbangan elektronik warna hijau yang diduga digunakan untuk menimbang narkotika, uang tunai sebesar Rp500 ribu yang diduga hasil transaksi, serta satu unit telepon genggam Realme 12x 5G warna hijau yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya. Pengakuan tersebut semakin menguatkan dugaan keterlibatan HD dalam aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Kembayan.

Kasatres Narkoba Polres Sanggau, Iptu Eko Aprianto, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Sanggau dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti secara serius,” tegas Iptu Eko.

Ia menambahkan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Upaya ini penting untuk memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya,” tambahnya.

Atas perbuatannya, HD dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 114 ayat (1), dengan ancaman hukuman pidana yang berat.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sanggau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penulis: HermanEditor: Mila
  • Bagikan