Dugaan Penganiayaan di Ketapang Berbalik Arah, Korban Kini Jadi Tersangka

  • Bagikan
Korban penganiyaan di rumahnya yang di jadikan tersangka oleh Polres Ketapang. (Suaraindo.id/ist)

Suaraindo.id – Nasib memilukan dialami seorang ibu rumah tangga berinisial SI (36), warga Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Ia yang mengaku menjadi korban dugaan penganiayaan di kediamannya sendiri, justru lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Ketapang.

Peristiwa bermula pada Rabu, 4 Februari 2026, sekitar pukul 18.15 WIB. Saat itu, SI tengah dalam perjalanan pulang menggunakan sepeda motor dan berpapasan dengan seorang perempuan berinisial JN. Dalam pertemuan tersebut, JN diduga melontarkan ucapan yang dianggap menghina, sehingga memicu adu mulut singkat di antara keduanya.

SI kemudian memilih melanjutkan perjalanan pulang. Setibanya di rumah, ia menghubungi suami JN untuk menyampaikan perihal ucapan yang diterimanya.

Namun, tak lama berselang, JN bersama suaminya, U, justru mendatangi rumah SI. Situasi memanas di lokasi kejadian. U diduga mendorong bahu SI, sementara JN disebut menjambak rambut SI hingga menyebabkan luka di bagian wajah.

Akibat kejadian tersebut, SI mengalami lebam di bawah mata serta bekas cakaran di wajah yang disebut masih terlihat hingga kini.

“Lukanya ada di bawah mata, lebam waktu itu, sama bekas cakaran di muka. Bahkan sampai sekarang masih ada,” ujar SI saat ditemui awak media, Rabu (6/5/2026).

Merasa menjadi korban, SI langsung melakukan visum dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ketapang pada 5 Februari 2026.

Namun dalam proses hukum yang berjalan, SI justru lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada 15 April 2026 dalam kasus dugaan penganiayaan. Dua hari kemudian, tepatnya 17 April 2026, JN juga ditetapkan sebagai tersangka, sementara U tidak dikenakan status serupa.

Penetapan tersebut menimbulkan tanda tanya besar bagi SI, terlebih ia mengaku sebagai pihak yang pertama kali melaporkan kejadian tersebut.

“Saya setelah kejadian langsung melapor, bahkan disuruh visum dulu. Tapi kenapa saya yang lebih dulu jadi tersangka, padahal laporan saya yang masuk lebih dulu,” ungkapnya.

SI menegaskan dirinya tidak melakukan tindakan penganiayaan, melainkan hanya berusaha melindungi diri saat didatangi dua orang di rumahnya.

“Saya perempuan, ada anak kecil. Mereka datang berdua ke rumah saya. Saya cuma bertahan melindungi diri,” tegasnya.

Ia pun berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara ini secara objektif dan adil, karena merasa berada di posisi korban, bukan pelaku.

“Saya yang diserang, saya dianiaya, saya dihina. Masa saya jadi tersangka. Saya hanya ingin keadilan,” pungkasnya.

  • Bagikan