Regina Realty Soroti Vonis 18 Tahun terhadap Nadiem Makarim

  • Bagikan
Regina Realty Soroti Vonis 18 Tahun terhadap Nadiem Makarim

suaraindo.id — Regina Realty melalui pemiliknya Joane Win menyoroti putusan 18 tahun penjara yang dijatuhkan kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dalam kasus pengadaan Chromebook yang menjadi perhatian publik nasional.

Dalam keterangannya, Regina Realty berharap penegakan hukum di Indonesia senantiasa berjalan secara adil, transparan, dan menjunjung tinggi asas hukum yang berlaku.

“Kami berharap seluruh proses dan penegakan hukum dapat berjalan dengan adil, transparan, serta menjunjung tinggi prinsip keadilan bagi semua pihak,” demikian pernyataan Regina Realty minggu (17/5/2026).

Regina Realty juga menyampaikan rasa simpati atas situasi yang tengah dihadapi Nadiem Makarim beserta keluarga setelah putusan tersebut dijatuhkan.

Selain itu, Joane Win selaku pemilik Regina Realty turut mendoakan agar Nadiem Makarim diberikan kesehatan, kekuatan, dan ketabahan dalam menghadapi situasi yang sedang berlangsung.

“Kami mendoakan agar beliau tetap diberikan kesehatan dan kekuatan dalam menghadapi situasi ini,” lanjut pernyataan tersebut.

Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang properti, Regina Realty menegaskan tidak memiliki keterkaitan maupun keterlibatan terhadap perkara hukum yang sedang menjadi perhatian publik tersebut.

“Secara profesional, kami tidak memiliki hubungan ataupun keterlibatan terhadap materi perkara yang diproses secara hukum,” tulis Regina Realty.

Regina Realty menyatakan menghormati seluruh keputusan hukum yang telah ditetapkan dan berharap penegakan hukum di Indonesia terus berjalan dengan menjunjung asas keadilan serta transparansi.

  • Bagikan