Konflik di Lingkar Industri WHW: PHK, TKA, dan Dugaan Dampak Limbah

  • Bagikan
Kawasan Industri PT. WHW AR di dusun Sungai Tengar Kendawangan kabupaten Ketapang. (Suaraindo.id/ist)

Suaraindo.id — Di pesisir Dusun Sungai Tengar, Desa Mekar Utama, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, denyut industri terus berdetak dari kawasan PT Well Harvest Winning Alumina Refinery (WHW AR). Perusahaan pengolahan bauksit yang dikenal sebagai produsen pertama Smelter Grade Alumina (SGA) di Indonesia itu berdiri dengan fasilitas berskala besar: pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), terminal khusus bongkar muat berstandar internasional, hingga kompleks hunian ribuan pekerja.

Berdasarkan penelusuran dari berbagai sumber media elektronik dan daring, jabatan Presiden Direktur PT WHW AR diketahui dipegang oleh Zhou Wei.

Namun, di balik geliat investasi dan industrialisasi, muncul berbagai persoalan yang dikeluhkan masyarakat maupun para pekerja. Mulai dari dugaan kesenjangan dalam hubungan industrial, persoalan keselamatan kerja, hingga dampak lingkungan yang disebut dirasakan langsung oleh warga pesisir.

Sorotan terbaru bahkan datang dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Kalimantan Barat. Pada 19 Mei 2026, lembaga tersebut dijadwalkan turun langsung ke Kecamatan Kendawangan untuk memediasi persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK) sejumlah karyawan yang disebut dilakukan tanpa kejelasan.

Rencana turunnya Komnas HAM itu memperpanjang daftar persoalan ketenagakerjaan yang membelit perusahaan. Sejumlah pihak menilai langkah tersebut menjadi indikasi adanya dugaan perlakuan yang tidak adil terhadap pekerja lokal.

“Kalau sampai Komnas HAM turun langsung memediasi persoalan PHK, tentu ini bukan persoalan kecil. Ini menunjukkan ada masalah serius dalam hubungan industrial di perusahaan,” ujar salah seorang sumber pekerja yang meminta namanya tidak dipublikasikan.

Gejolak PHK di PT WHW AR sendiri bukan kali pertama terjadi. Setahun lalu, persoalan serupa sempat mencuat dan memicu protes mantan karyawan. Bahkan, sebagian pekerja mengaku pernah mengadukan persoalan tersebut hingga ke Komnas HAM dan DPR RI.

Persoalan tenaga kerja asing (TKA) di lingkungan perusahaan juga kembali menjadi perhatian. Berdasarkan data yang dihimpun dari Kantor Imigrasi Kelas II non TPI Ketapang, tercatat sedikitnya 240 tenaga kerja asing memiliki izin tinggal terbatas (KITAS) pada tahun 2025.

Namun, hingga kini belum diketahui secara pasti berapa jumlah tenaga kerja asing lainnya yang berada di kawasan industri tersebut dengan menggunakan visa kunjungan. Kondisi itu memunculkan pertanyaan publik terkait pengawasan terhadap keberadaan dan legalitas pekerja asing di kawasan industri Kendawangan.

Salah satu sorotan datang dari mantan pekerja perusahaan yang mengaku mengalami ketimpangan perlakuan antara tenaga kerja lokal dan pekerja asing.

Emi Yanti, melalui komentarnya di media sosial, mengaku pernah bekerja di PT WHW AR pada 2015 hingga 2016. Ia menyebut adanya kesenjangan sosial yang dirasakan pekerja lokal, terutama dalam hal upah dan fasilitas kerja.

“Saya kerja di PT WHWAR Sungai Tengar Kendawangan tahun 2015 sampai 2016. Saya orang Ketapang juga. Yang saya alami adalah kesenjangan sosial antara kami pekerja lokal dengan pekerja roster dan pekerja asing. Saya punya keahlian, skill, bersertifikat dan diakui Disnaker, tetapi upah yang saya terima sama seperti karyawan biasa. Sementara pekerja asing dan roster yang baru belajar bekerja, bahkan saya yang mengajar dan membimbing mereka, justru mendapat keistimewaan dari segi upah dan tempat tinggal,” tulis Emi Yanti.

Ia juga menilai pengawasan pemerintah, khususnya dari Dinas Tenaga Kerja, harus lebih serius dilakukan terhadap operasional perusahaan.

“Jadi kesimpulan saya pribadi, mau bagaimana pun legalitas dan kemampuan kita sebagai orang pribumi, tetap saja akhirnya hanya jadi penonton,” lanjutnya.

Keluhan serupa juga disampaikan Herman Tuba, yang mengaku pernah bekerja bersama perusahaan grup asal Tiongkok. Menurut dia, orientasi produksi kerap membuat aspek keselamatan kerja diabaikan.

“Pengalaman saya kerja dengan grup China, mereka punya target kerja dan produksi. Jadi mereka mengabaikan safety demi mengejar target produksi. Karena setelah target tercapai, mereka mau tutup juga tidak apa-apa,” ujarnya.

Herman menilai pemerintah harus lebih berhati-hati dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas perusahaan besar yang bergerak di sektor sumber daya alam.

“Pemerintah dalam pengawasan harus berhati-hati. Bagi mereka, menghalalkan segala cara sudah biasa, termasuk dugaan penyelundupan bahan baku. Semua pihak—pemerintah, aparat penegak hukum, LSM, wartawan, dan tokoh masyarakat—harus berperan. Jangan biarkan sumber daya alam Ketapang dirampok dengan cara yang tidak benar,” katanya.

Selain persoalan ketenagakerjaan, keberadaan perusahaan juga menuai sorotan terkait isu lingkungan dan tata ruang. Belakangan, aktivitas perusahaan sempat menjadi perhatian publik terkait persoalan izin pemanfaatan ruang laut dan penyegelan fasilitas oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Di tengah polemik tersebut, masyarakat pesisir mengaku menjadi pihak yang paling merasakan dampaknya. Nelayan di Dusun Sungai Tengar mengeluhkan hasil tangkapan ikan yang terus menurun dalam beberapa tahun terakhir.

Rabuan, seorang nelayan setempat, mengatakan kondisi laut di sekitar wilayah tangkap mereka diduga telah berubah akibat aktivitas industri.

“Sekarang ikan makin susah dicari. Dulu dekat saja sudah dapat banyak. Sekarang harus pergi lebih jauh. Kami menduga ada dampak limbah perusahaan yang membuat ikan menjauh,” ujar Rabuan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT WHW AR terkait berbagai tudingan dan keluhan yang disampaikan masyarakat maupun mantan pekerja tersebut.

  • Bagikan