SuaraIndo.id – Fenti Sukarti (37), seorang pengusaha distribusi semen di Palembang, melaporkan empat akun TikTok ke SPKT Polrestabes Palembang setelah namanya disebut dalam sejumlah video viral yang dikaitkan dengan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang saat ini masih dalam proses hukum.
Didampingi tim kuasa hukum dari Victory Law Office, Fenti menilai konten yang beredar di media sosial tersebut telah mencemarkan nama baik dirinya, keluarga, serta perusahaan yang dipimpinnya.
Menurutnya, narasi yang disampaikan dalam video-video tersebut terkesan menggiring opini publik dan menyudutkan dirinya, padahal hingga kini belum ada putusan pengadilan yang menyatakan dirinya bersalah.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun sangat disayangkan ketika perkara yang masih berstatus penyelidikan dan belum memiliki putusan hukum tetap justru disajikan di media sosial dengan narasi yang seolah-olah telah memvonis klien kami bersalah,” ujar Fenti saat konferensi pers, Minggu (21/6/2026).
Adapun laporan terhadap akun-akun media sosial tersebut telah disampaikan ke Polrestabes Palembang pada Kamis (18/6). Empat akun yang dilaporkan masing-masing adalah @FORUVIR, @NYARINGKANAJA, @SUARAKEADILAN79, dan @PBRNGABARI.
Menurut Fenti, video-video yang beredar tidak hanya menampilkan foto dirinya secara jelas, tetapi juga mencantumkan identitas lengkap disertai narasi yang dinilainya tidak sesuai dengan fakta hukum yang sebenarnya.
Ia menjelaskan, kasus yang saat ini ditangani penyidik bermula dari laporan yang dibuat oleh LL, rekan bisnisnya, terkait dugaan penipuan dan penggelapan. Namun hingga saat ini proses hukum masih berlangsung dan dirinya masih berstatus sebagai terlapor.
“Belum ada putusan pengadilan, belum ada status hukum yang berkekuatan tetap, dan saya masih menjalani seluruh proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik. Karena itu saya merasa keberatan ketika ada pihak-pihak yang seolah-olah sudah menyimpulkan saya bersalah melalui media sosial,” katanya.
Fenti mengaku baru mengetahui adanya video viral tersebut pada Senin (16/6) sekitar pukul 13.00 WIB saat sedang berada di rumah. Saat membuka aplikasi TikTok, ia mendapati foto dan namanya muncul dalam unggahan yang membahas perkara yang sedang berjalan.
“Saya cukup terkejut karena foto dan identitas saya ditampilkan secara terbuka. Narasi yang dibangun dalam video tersebut menurut saya tidak berimbang dan berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Fenti menjelaskan bahwa sebelum persoalan hukum mencuat, hubungan dirinya dengan LL terjalin baik. Selain bertetangga, LL juga pernah menjadi mitra kerja dalam perusahaan yang dipimpinnya.
Menurutnya, kerja sama tersebut kemudian berakhir setelah LL memutuskan mengundurkan diri secara sepihak. Fenti mengaku telah berupaya menyelesaikan persoalan bisnis tersebut secara baik-baik, termasuk dengan berencana mengembalikan dana penyertaan modal yang telah diberikan LL.
“Saya memiliki itikad untuk menyelesaikan seluruh kewajiban yang ada. Namun sebelum proses itu selesai, laporan terlebih dahulu diajukan ke kepolisian. Meski demikian, saya tetap kooperatif dan selalu memenuhi panggilan penyidik,” jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Fenti, Mahar Dikoe, S.H., M.H., CRA., menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh kliennya merupakan bentuk perlindungan terhadap hak setiap warga negara untuk memperoleh perlakuan yang adil di hadapan hukum.
Menurut Mahar, asas praduga tak bersalah harus menjadi pijakan utama dalam setiap perkara pidana. Oleh karena itu, pihaknya menilai penyebaran informasi yang menghakimi seseorang sebelum adanya putusan pengadilan berpotensi melanggar hukum.
“Hingga hari ini klien kami masih berstatus terlapor. Tidak ada satu pun putusan pengadilan yang menyatakan klien kami bersalah. Namun dalam video yang beredar, narasinya justru membentuk kesan bahwa klien kami telah terbukti melakukan tindak pidana. Hal inilah yang kami nilai sangat merugikan,” tegas Mahar.
Ia menambahkan, dampak dari penyebaran video tersebut tidak hanya dirasakan secara pribadi oleh kliennya, tetapi juga berimbas pada keluarga dan aktivitas usaha yang dijalankan.
“Nama baik seseorang adalah hak yang dilindungi undang-undang. Ketika sebuah informasi disampaikan tanpa mengedepankan asas kehati-hatian dan praduga tak bersalah, maka dampaknya bisa sangat luas, baik terhadap kehidupan pribadi maupun dunia usaha seseorang,” ujarnya.
Melalui laporan yang telah diajukan, pihaknya berharap kepolisian dapat menindaklanjuti dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dilaporkan kliennya.
“Kami menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada aparat penegak hukum dan berharap seluruh pihak dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan sampai ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS













