Seorang Wanita Diciduk Satres Narkoba Polres Sambas

  • Bagikan

Suaraindo.id—Seorang wanita berusia muda harus berurusan dengan anggota penegak hukum, dikarenakan telah melakukan pengedaran narkoba di wilayah hukum Polres Sambas, Rabu (18/8/2021).

Kapolres Sambas, AKBP Laba Meilala melalui Kepala Satuan Reserse Narkotika (Satres Narkoba) Polres Sambas Iptu Wismo Haryanto mengatakan, bahwa dari laporan masyarakat seorang wanita berinisial NY (28) kerap melakukan peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat.

Terkait laporan masyarakat, maka Satres Narkoba Polres Sambas bersama anggota melakukan penelusuran dan penangkapan terhadap tersangka NY di sebuah tempat penginapan di Dusun Tanjung Sari RT.009/RW.005 Desa.Tebas Sungai, Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas, Selasa malam (17/8/2021).

“Di hari kemerdekaan RI ke 76, Satres Narkoba Polres Sambas berhasil menangkap seorang wanita muda berinisial NY (28) di penginapan/kost di Dusun Tanjung Sari, RT.009/RW.005, Desa Tebas Sungai, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas pada Selasa 17 Agustus 2021 pukul 22:15 Wib,” papar Kasat Resnarkoba.

Wismo menjelaskan, tersangka saat penggeledahan di penginapan tersebut ditemukan satu paket kantong klip transparan didalam berisikan butiran Kristal putih yang diduga kuat Narkotika golongan I jenis shabu dengan berat Brutto 1,03 gram. Dari hasil laporan masyarakat, tersangka NY kerap menjadi perantara jual beli barang haram tersebut, atas yang dilakukan tersangka NY dan barang bukti narkoba telah diamankan di Mapolres Sambas guna untuk pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.

“Dari laporan masyarakat, NY sering mengedarkan atau menjadi perantara dalam jual beli barang narkotika jenis shabu atas kejadian yang dilakukan tersangka dan barang bukti telah di amankan di Mapolres Sambas guna proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Lanjutnya, “Tersangka NY dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1)
UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tambahnya.

Kasat Narkotika Polres Sambas sebelumnya pernah menegaskan dan menyampaikan kepada masyarakat Sambas agar tidak melakukan yang melanggar hukum, bahwa jajaran Satres Narkotika Polres Sambas akan memberantas peredaran Narkotika di wilayah hukum Polres Sambas.

“Sebelumnya Jajaran Satres Narkotika Polres Sambas sering menghimbau ke masyarakat Sambas untuk tidak melakukan peredaran narkoba, tentunya kami akan berantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sambas,” tutupnya.

 

  • Bagikan