Suaraindo.id—Satuan Narkoba Polres Sanggau mengamankan terduga pelaku tindak pidana narkotika inisial AK di pondok miliknya di Dusun Paus, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, pada Jumat (17/9/2021) malam.
Kasat Narkoba Polres Sanggau, Iptu Donny Sembiring melalui rilisnya menyampaikan kronologis penangkapan, dari hasil lidik pada Jumat tersebut sekira pukul 23.00 Wib berhasil menangkapa satu orang laki-laki terduga pelaku tindak pidana narkotika.
“Kemudian dari tindakan penggeledahan yang dilakukan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket plastik bening berklip yang berisi diduga narkotika jenis shabu beserta barang bukti lainnya yang berhubungan dengan tindak pidana Narkotika,”katanya, selasa (21/9/2021).
Selain itu juga diamankan satu kotak berisikan kantong plastik berklip, tiga unit Handphone, dua unit timbangan digital warna hitam, tiga buah sendok terbuat dari pipet plastik dan Uang tunai sejumlah Rp 1.070.000.
“Selanjutnya terhadap terduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polres Sanggau untuk proses hukum lebih lanjut,”tutup Sembiring .