Tertangkapnya Mantan Kaur Desa Nibung Sambas Selipkan Uang Hingga Ratusan Juta

  • Bagikan

Suaraindo.id—Dugaan kasus korupsi yang kini tertangkapnya seorang mantan Kaur Keuangan Desa Nibung, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat, Rabu (17/11/2021).

Kasus Korupsi yang melibatkan Mantan Kepala Urusan (Kaur) keuangan Dedy Azhar, di Desa Nibung, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak.

Tim Suaraindo.id bersama rekan awak media menghubungi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Amir menyampaikan, awal mula kasus tersebut ditemukan berdasarkan laporan hasil audit inspektorat adanya kejanggalan. Diduga Mantan Kaur Keuangan Desa Nibung Dedy Azhar, terlibat pencucian uang yang merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah.

“Awalnya kasus ini berdasarkan laporan dari hasil audit inspektorat diduga adanya tindak korupsi dana desa. Dedy Azhar diduga telah menyelipkan dana desa, sehingga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 352.337.900,” ujar JPU Amir di PN Tipikor Pontianak.

Ia mengatakan bahwa, Kasus tersebut yang harus bertanggung jawab sebenarnya ada dua orang, salah seorang yang lainnya telah mengembalikan uang tersebut, sedangkan Dedy Azhar mantan Kaur Keuangan Desa Nibung tersebut tidak mengembalikan, kasus ini sehingga proses penyelidikan.

“Awalnya kasus ini ada dua orang yang harus bertanggung jawab, namun seorang yang lainnya sudah mengembalikan uang kerugian negara,” ujarnya.

Lanjutnya, “Namun terdakwa ini yang dengan telah kerugian negara hingga tiga ratus juta lebih ini tidak mengembalikan, sehingga laporan tersebut dilimpahkan kepada kami dan kita lanjutkan ke proses penyelidikan,” pungkas Amir kepada rekan awak media yang telah usai sidang perdana pembacaan nota dakwaan di PN Tipikor Pontianak.

Ditempat terpisah, Tim Suaraindo.id dan rekan awak media menghubungi Agustiawan kuasa hukum Dedy Azhar mengatakan, Sementara ada tiga pasal yang disampaikan JPU kepada Kliennya.

“Dari tiga pasal yang didakwakan jaksa kepada kliennya, ia menilai seharusnya ada pihak lain yang terlibat pada kasus ini,” papar Agustiawan saat dihubungi awak media.

Menurutnya, untuk mencairkan dana desa, tidak bisa dilakukan sendiri, terlepas kliennya merupakan kaur keuangan, tentu ada prosedur yang dijalankan kaur keuangan yang melibatkan perangkat desa lainnya.

“Pencairan dana Desa nggak bisa dilakukan sendiri, dan tentunya ada prosedur dan kemungkinan besar ada perangkat Desa yang lainnya ikut terlibat,” tutupnya.

 

  • Bagikan